JAKARTA, HOLOPIS.COM – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi’i menegaskan transformasi digital akan menjadi fokus utama pembenahan tata kelola di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Digitalisasi tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik, tetapi juga mendukung sistem pengambilan kebijakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis data.
Hal tersebut disampaikan Wamenag saat memimpin rapat pimpinan di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, percepatan transformasi digital merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden yang menginginkan seluruh kementerian dan lembaga menerapkan sistem pemerintahan berbasis digital agar setiap kebijakan didukung data yang akurat dan terintegrasi.
“Presiden memberi penekanan bahwa setiap kementerian wajib mengonstruksi seluruh kegiatan dan informasinya dalam bentuk sistem digital. Sistem ini akan menjadi pusat informasi di internal Kementerian Agama untuk memudahkan perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, sekaligus tata kelola kementerian,” ujar Wamenag.
Romo Muhammad Syafi’i menjelaskan, digitalisasi bukan sekadar mengalihkan proses administrasi dari manual ke elektronik. Lebih dari itu, sistem digital akan menjadi fondasi bagi pengelolaan organisasi yang modern, di mana pimpinan dapat mengakses berbagai informasi strategis secara cepat, mulai dari data pegawai, pelaksanaan program, hingga layanan di seluruh satuan kerja.
Ia menilai, penerapan sistem tersebut juga akan menyederhanakan berbagai layanan administrasi yang selama ini memerlukan prosedur panjang, termasuk pemetaan data aparatur sipil negara (ASN), masa pensiun, potensi pegawai, hingga kebutuhan pengisian jabatan.
Menurutnya, integrasi data akan memperkuat penerapan manajemen talenta sehingga proses promosi maupun pengembangan karier ASN dilakukan secara objektif sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi.
Dalam kesempatan itu, Wamenag mengingatkan pentingnya menjaga keterbukaan dalam setiap proses pengembangan karier pegawai. Ia menegaskan praktik uji kompetensi yang dilakukan secara tertutup bertentangan dengan prinsip meritokrasi.
“Kalau ada uji kompetensi tertutup, itu pengkhianatan terhadap manajemen talenta,” tegasnya.
Untuk mendukung percepatan transformasi tersebut, Wamenag meminta seluruh unit eselon I mulai menyiapkan sistem digital di bidang masing-masing. Ia menargetkan implementasi awal dimulai setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan seluruh sistem telah berjalan secara menyeluruh paling lambat pada Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama.
Selain itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama juga ditugaskan membentuk tim khusus yang akan mengawal proses transisi dari sistem manual menuju tata kelola berbasis digital.
“Semua unit harus mulai menata sistem digitalnya. Kita ingin membangun tata kelola yang modern, transparan, berbasis data, dan berbasis merit sehingga setiap keputusan benar-benar lahir dari sistem yang akuntabel,” tandasnya.



