JAKARTA, HOLOPIS.COM — Kebuntuan dalam menyita aset-aset hasil kejahatan korupsi dinilai dapat teratasi apabila Indonesia memiliki UU Perampasan Aset.
Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran (Unpad), Prof. Romli Atmasasmita menilai RUU Perampasan Aset yang saat ini tertahan di DPR memiliki instrumen vital berupa Non-Conviction Based Asset Forfeiture (perampasan aset tanpa penuntutan pidana).
“Nanti kemudian yang akan lebih berat lagi berguna lagi kalau sudah ada undang-undang perampasan aset yang sekarang masih ya tarik ulur tarik ulur,” kata Prof Romli dalam keterangan video yang dikutip Holopis.com, Selasa (21/7/2026).
Menurut Prof. Romli, mekanisme ini memungkinkan negara menyita harta mencurigakan tanpa harus menunggu proses pidana yang memakan waktu panjang.
“Perampasan ini juga nanti akan terjadi bukan hanya melalui penuntutan pidana harus dirampas, bukan itu yang selama ini dilakukan. Tapi ada lagi kita penegak hukum bisa merampas aset tanpa penuntutan pidana yang namanya non-conviction based forfeiture ya,” ujarnya.
Melalui mekanisme tersebut, Prof Romli menekankan bahwa beban pembuktian asal-usul kekayaan akan ditanggung sepenuhnya oleh pemilik aset, bukan oleh jaksa.
“Pada saatnya jaksa menerima informasi dari PPATK ada aset-aset seseorang yang begitu berlebih ya kemudian tidak bisa dipertanggungjawabkan asal-usulnya, maka jaksa bisa ngajukan perampasan aset melalui pengadilan negeri langsung ya, minta,” tutur Prof Romli.
“Nah, pengajuan ini kemudian disertai dengan kewajiban pembuktian beban pembuktian terbalik, yang membuktikan harus si pemilik aset bukan jaksa. Kalau tidak bisa dibuktikan ya dirampas,” pungkasnya.
Kasus Febrie Jadi Ironi
Lebih lanjut, Prof. Romli juga menyoroti ironi besar di mana pejabat yang disumpah untuk memberantas korupsi justru menjadi pelaku utama. Terlebih hal ini dilakukan oleh sosok Febrie ketika menjabat sebagai Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Dalam sejarah penegakan hukum dan sejarah hukum baru pertama kali ini ya bahwa ada kasus pejabat eselon 1 kejaksaan agung melibatkan diri, bukan terlibat, melibatkan diri di dalam perkara korupsi dan bahkan pencucian uang. Ya jadi tingkat tingkat tindak pidananya ini double ya, korupsi ya juga dicuci melalui berbagai bentuk dalam bentuk emas, dalam bentuk uang cash ya dan ada di 13 titik lokasi,” ungkap Prof. Romli.
Apalagi fakta ditemukannya barang bukti berupa emas dan uang tunai di belasan titik lokasi menunjukkan kompleksitas tindak pidana yang dilakukan. Prof. Romli pun menilai, bahwa tindakan penyitaan barang bukti oleh penyidik sejauh ini masih merupakan tahap awal dan diperkirakan masih ada aset lain yang belum terungkap.
“Ini masalah ya, saya kira Kortastipikor belum selesai ya melakukan penggeledahan ini, saya pendapat saya perkiraan saya belum selesai,” tegasnyanya.


