Prof Romli Duga Kasus Eks Jampidsus Sarat Intervensi Kekuasaan, Ragukan Berlanjut ke Pengadilan

1 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COMGuru Besar Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita menilai penanganan perkara pidana yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menghadirkan banyak tanda tanya di tengah masyarakat. Menurutnya, perkara tersebut memperlihatkan kuatnya pengaruh kekuasaan dalam proses penegakan hukum.

Pandangan itu disampaikan Romli dalam tulisannya berjudul “Teka Teki Silang Perkara Pidana Eks Jampidsus Kejaksaan Agung”, yang diterima Holopis.com pada Minggu (19/7/2026).

Menurut Romli, hukum pidana saat ini mengalami pergeseran hingga memasuki berbagai ranah hukum lain, mulai dari hukum perdata, administrasi negara, hingga keuangan negara. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat penegakan hukum menjadi semakin kompleks dan rentan terhadap intervensi.

Ia menilai fenomena tersebut tampak dalam penanganan perkara mantan Jampidsus yang semula ditangani Kortas Tipidkor Polri.

“Contoh nyata adalah di dalam kasus eks Jampidsus Kejaksaan Agung, kentara sekali pengaruh faktor kekuasaan,” tulis Romli.

Ia menyoroti rangkaian proses hukum sejak penggeledahan, penyitaan barang bukti berupa 74 kilogram emas, uang tunai sekitar Rp90 miliar dan barang bukti lainnya, hingga penetapan mantan Jampidsus sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri.

- Advertisement -

Namun, menurut Romli, situasi berubah ketika perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

“Penetapan eks Jampidsus sebagai tersangka oleh Kortastipikor kemudian berubah menjadi saksi ketika diserahkan kasusnya ke Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Romli juga menilai proses pelimpahan perkara tersebut tidak terlepas dari pengaruh faktor kekuasaan.

Ia menyebut adanya informasi mengenai keterlibatan Presiden Prabowo Subianto maupun unsur di luar aparat penegak hukum dalam dinamika penanganan perkara tersebut. Namun, dalam tulisannya Romli menggunakan frasa “jika info ini benar”, sehingga tidak menyatakan hal tersebut sebagai fakta yang telah terverifikasi.

“Jika info ini benar maka dapat dipastikan bahwa kasus eks Jampidsus yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang akan mengalami hambatan serius alias mangkrak di tengah jalan,” tulisnya.

Menurut Romli, peluang perkara tersebut berlanjut hingga tahap penuntutan pun masih menjadi tanda tanya karena akan ditangani oleh institusi yang sebelumnya dipimpin oleh pihak yang kini sedang diperiksa.

“Bagaimana mungkin, dengan istilah yang dikenal ‘jeruk makan jeruk’, pemeriksaan eks Jampidsus oleh bawahan eks Jampidsus akan dapat dituntaskan,” katanya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU