Romli turut menyinggung informasi mengenai pembentukan Tim 9 di Kejaksaan Agung yang disebut beranggotakan sembilan jaksa berlatar belakang mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, langkah tersebut memang dapat memberikan harapan kepada masyarakat bahwa perkara tetap diproses hingga tahap penuntutan.
Meski demikian, Romli mengungkapkan bahwa terdapat pula aspirasi masyarakat, termasuk usulan yang disebut berasal dari Kapolri, agar perkara tersebut diambil alih oleh KPK. Namun, menurutnya, opsi tersebut menghadapi hambatan dari pihak lain.
Dalam pandangannya, dinamika perkara eks Jampidsus menjadi cerminan berbagai persoalan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
“Fakta peristiwa terkait eks Jampidsus Kejaksaan Agung dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang ini telah mempertontonkan kepada masyarakat luas bahwa hukum selalu tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tulisnya.
Romli juga mengkritik sikap pasif KPK yang menurutnya belum memanfaatkan kewenangan koordinasi, supervisi, maupun pengambilalihan perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Ia menilai kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen penyelenggara negara di bidang hukum dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi atas pandangan yang disampaikan Prof. Romli Atmasasmita tersebut.



