JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.
Prasetyo menyampaikan, Keppres tersebut diterbitkan berdasarkan usulan Jaksa Agung serta hasil Tim Penilai Akhir (TPA).
“Berkenaan dengan sesuai dengan Keppres usulan dari usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan kejaksaan Agung dapat kami informasikan bahwa kemarin bapak presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” kata Prasetyo di Istana Negara Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Prasetyo menyebut Keppres tersebut bernomor 87/TPA Tahun 2026.
Adapun sejumlah pejabat yang tercantum dalam Keppres tersebut yakni:
1. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., sebagai Wakil Jaksa Agung;
2. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum;
3. Kuntadi, S.H., M.H., sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus;
4. Harli Siregar, S.H., M.H., sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung; dan
5. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H., sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Sebelum dilantik, berkas Keppres tersebut akan diserahkan terlebih dahulu kepada institusi Kejaksaan Agung untuk segera ditindaklanjuti.
“Rencananya hari ini akan kami tindaklanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari Keppres tersebut kami kirimkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri resmi Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).


