Karena itu, ada keluarga yang sebelumnya menerima bantuan namun kini tidak lagi masuk daftar, sementara keluarga lain yang sebelumnya belum pernah menerima justru berpeluang menjadi penerima baru.
Masyarakat dapat mengecek apakah namanya masuk sebagai penerima bantuan melalui layanan Cek Bansos milik Kementerian Sosial.
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bansos beras 30 kilogram, masyarakat dapat mengakses laman resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.
Selanjutnya, masukkan data wilayah sesuai alamat pada KTP, isi nama lengkap sesuai identitas, kemudian ketik kode verifikasi yang muncul di layar.
Setelah itu, klik tombol “Cari Data” untuk melihat apakah nama terdaftar sebagai penerima bantuan.
Apabila terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan informasi bantuan yang diterima.
Bagi masyarakat yang merasa kondisi ekonominya belum sesuai dengan data pemerintah, pembaruan dapat diajukan melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial setempat, aplikasi Cek Bansos, layanan pengaduan 171, maupun WhatsApp Lapor Bansos di nomor 08877-171-171.
Bapanas menjelaskan penyaluran bantuan baru dapat dilakukan setelah tambahan anggaran masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Saat ini, anggaran tersebut masih dalam proses reviu di Kementerian Keuangan.
“Setelah ada anggaran di DIPA Badan Pangan Nasional, baru akan kita tugaskan untuk bantuan pangan tahap kedua,” kata Ketut.
Karena itu, Agustus 2026 masih menjadi target awal penyaluran, sementara distribusi di sejumlah daerah diperkirakan berlangsung hingga September, terutama di wilayah yang sulit dijangkau.
Berbeda dengan tahap pertama, hingga kini pemerintah baru memastikan bantuan tahap kedua berupa beras 30 kilogram.
Belum ada pengumuman resmi mengenai penyaluran minyak goreng bersama paket bantuan tersebut.


