JAKARTA, HOLOPIS.COM – Susno Duadji mengungkap dugaan skema markup batu bara yang disebut bisa menghasilkan ratusan miliar rupiah dalam satu kali pengiriman.
Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali memunculkan sorotan terhadap dugaan praktik markup dalam tata kelola batu bara.
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji membeberkan ilustrasi mekanisme permainan kualitas batu bara yang disebut berpotensi menghasilkan keuntungan hingga ratusan miliar rupiah dalam satu kali pengiriman.
Dalam podcast Akbar Faizal Uncensored yang disaksikan di Jakarta, Rabu (15/7/2026), Susno menjelaskan dugaan permainan terjadi pada pasokan batu bara untuk pembangkit listrik milik PLN.
Menurut dia, kontrak pembelian mensyaratkan batu bara dengan nilai kalori tertentu, misalnya Gross As Received (GAR) 4.000.
Namun, yang diduga dikirim justru batu bara dengan kualitas lebih rendah, yakni GAR 3.000.
“PLN itu minimal GAR-nya harus 4.000, tetapi yang dipasok GAR 3.000. Bukan salah tambangnya. Tambang menjual sesuai barangnya. Yang membeli lalu memasok ke PLN, di situlah permainannya,” kata Susno.
Ia menjelaskan, perbedaan kualitas tersebut berdampak langsung pada harga jual.
Batu bara dengan nilai kalori lebih tinggi memiliki harga lebih mahal dibanding kualitas yang lebih rendah.
Menurut Susno, selisih harga antara kedua spesifikasi itu diperkirakan mencapai Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per ton.
Dengan volume pengiriman mencapai jutaan ton, nilai keuntungan yang diduga diperoleh bisa sangat besar.
“Selisihnya bisa Rp300 ribu sampai Rp400 ribu per ton. Bayangkan kalau yang masuk jutaan ton. Taruh dua juta ton saja dikali selisih Rp200 ribu, sudah ratusan miliar,” ujarnya.
Ia menegaskan, ilustrasi tersebut bukan merupakan kesimpulan hukum, melainkan gambaran mengenai potensi kerugian apabila manipulasi spesifikasi benar-benar terjadi dalam skala besar dan berlangsung dalam waktu lama.


