TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Kontroversi, Kejaksaan Dituding Abaikan Prosedur

5 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung hingga saat ini belum bisa menjelaskan secara lengkap mengenai dugaan adanya kesalahan prosedur dalam penanganan perkara yang dialami eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kali ini, terkait sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga terkait temuan 74 Kg emas dan uang tunai dalam bentuk aneka mata yang dialamatkan dan menjadi alasan penetapan tersangka atas Febrie dan Don Ritto (Swasta), Jumat (24/7) terus dilanjutkan.

Padahal, dari tiga perkara yang disidik sejak ditangani Kortas Tipikor Polri yang lalu dilimpahkan penanganannya perkaraya belum satupun dibuktikan di pengadilan untuk dijadikan dasar menjerat Febrie dengan TPPU.

Ketiga perkara tersebut, adalah Pengadaan Batu Bara kepada PLTU- PT. PLN, PT. Asabri dan PT Krakatau Steel. Sampai detik ini, tidak satu pun dijelaskan kasus posisi yang melenceng dari SOP penanganan perkara yang lazim dilakukan di Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, yakni Febri Diansyah menyebut, hingga saat ini tidak ada satupun penjelasan pihak Kejaksaan yang bisa menguatkan tuduhan TPPU.

“Bagi kami, secara hukum, begitu banyak pertanyaan-pertanyaan yang jawabannya tidak jelas,” kata Febri pada Senin (27/8) seperti dikutip Holopis.com.

Yang paling utama menurut Febrie adalah terkait tindak pidana asal atau predicate crime.

Menurut dia, kliennya tersebut mempertanyakan hal itu karena merujuk pada pengalamannya sekitar 15 tahun, terutama karena pernah menangani perkara dugaan TPPU yang mengharuskan adanya tindak pidana asal.

“Itu pengalaman yang panjang sehingga beliau paham betul kalau meningkatkan status seseorang sebagai tersangka diindikasi tindak pidana pencucian uang, maka harus clear (jelas) terlebih dahulu apa predicate crime-nya,” jelasnya.

“Kenapa ini penting? Kalau predicate crime-nya tindak pidana korupsi (tipikor), nanti sidangnya di pengadilan tipikor. Akan tetapi, kalau predicate crime-nya tindak pidana yang lain, enggak mungkin dibawa ke pengadilan tipikor,” lanjutnya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan Kejagung berkewajiban menjelaskan hal tersebut kepada publik.

“Itu kewenangan dari penyidik di Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Sebelum ini, Publik telah dipertontonkan aksi aksi penggeledahan di Cafe D’ Clane dimana mulai petugas membongkar brangkas yang tak lama kemudian bermunculan di platform media sosial dan kediaman keluarga Febri di Sentul, Bogor.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Ronald Steven

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA