BerandaNewsPolhukamKuasa Hukum Eks Jampidsus: Apakah Bisa Sprindik Umum jadi Predikat Crime untuk...

Kuasa Hukum Eks Jampidsus: Apakah Bisa Sprindik Umum jadi Predikat Crime untuk Jerat TPPU ?

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tindak pidana asal atau predicate crime yang menjadi dasar penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah oleh Kejagung sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Belum terangnya predicate crime itu mengindikasikan kasus yang menjerat Febrie itu terkesan ‘abu-abu’.

Demikian ditegaskan Febri Diansyah selaku kuasa hukum Febrie. Kesan ‘abu-abu’ tersebut lantaran Kejagung hingga kini belum mau mengungkap secara gamblang terkait tindak pidana asal dan hanya mengaitkan dengan temuan sejumlah uang dan emas dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi oleh Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya.

“Kalau dari sumber yang tidak sah misalnya atau dari hasil kejahatan menjadi pertanyaan juga. Itu hasil kejahatan apa? Jadi poin utamanya adalah ada begitu banyak wilayah yang abu-abu, wilayah yang samar secara hukum saat ini yang belum clear,” ucap Febri usai membesuk dan berdiskusi dengan kliennya, di di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Senin (27/7/2026).

Terkait barang bukti yang telah disita, kata Febri, itu juga harus jelas terlebih dahulu kepemilikannya. Selain harus jelas, itu juga harus dibuktikan terlebih dahulu, sehingga tidak serampangan menuduh.

“Secara jelas kan kita melihat, masyarakat juga melihat ada benda-benda tersebut. Namun yang secara hukum wajib untuk dibuktikan dan perlu di-clear-kan adalah sebenarnya siapa pemilik benda-benda tersebut? Itu kan pertanyaan yang harus dibuktikan ya secara hukum. Pertanyaan pertamanya itu. Setelah bisa dibuktikan siapa pemiliknya, pertanyaan kedua yang juga harus di-clear-kan dengan bukti-bukti yang ada adalah dari mana sumber benda-benda ataupun barang-barang tersebut? Apakah dari misalnya ya, dari usaha yang sah atau sumber yang tidak sah? Itu kan bisa bisa macam-macam ya sumbernya, dan untuk menyimpulkan itu kan harus ada bukti,” ucap Febri.

Kejelasan tindak pidana asal dinilai menjadi aspek untuk mengetahui konstruksi perkara hingga kompetensi pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut. Terlebih, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU mengatur puluhan jenis tindak pidana asal yang dapat menjadi dasar dugaan pencucian uang.

“Ini kan harus klir predicate crime-nya itu apa dan perbuatan yang mana. Pak FA ini kan punya pengalaman penjang. Mulai dari level paling bawah di penanganan perkara begitu ya, sampai pada sebagai Jampidsus itu pengalamannya kan panjang ya. Bukan 1-2 tahun mungkin lebih dari 10 tahun begitu ya. 15 tahun. Sekitar 15 tahun dan itu pengalaman yang panjang sehingga beliau paham betul kalau meningkatkan status seseorang sebagai tersangka di indikasi tindak pidana pencucian uang, maka harus clear terlebih dahulu apa predikat crime-nya,” kata mantan Jubir KPK itu.

Dalam pembahasan yang dilakukan di Rutan KPK, kata Febri, kliennya juga mempertanyakan hal serupa. Terlebih Kejagung sejauh ini disebut baru menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum yang belum ada tersangkanya dan satu Sprindik TPPU yang disertakan tersangkanya.

“Pertanyaan ini menjadi relevan kalau kita hubungkan dengan Kejaksaan Agung baru menerbitkan tiga sprindik. Tiga sprindik plus satu penetapan tersangka. Di sprindik yang lain jadi belum ada penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk tindak pidana asalnya. Makanya wajar jadi pertanyaan. Ini tindak pidana asalnya di mana? Tiga sprindik yang lain, selain penetapan tersangka Jumat kemarin itu masih sprindik yang sifatnya umum,” ungkap Febri.

Hal itu yang membuat mantan Jampidsus beserta tim kuasa hukum heran. “Pertanyaannya, apakah bisa sprindik umum menjadi predikat crime untuk menetapkan seseorang jadi tersangka di tindak pidana pencucian uang. Jadi bagi kami secara hukum begitu banyak pertanyaan-pertanyaan yang jawabannya tidak jelas,” tandas mantan kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto itu.

Diketahui, Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih setelah menetapkannya sebagai tersangka dugaan TPPU pada Jumat, 24 Juli. Febrie menjalani penahanan selama 20 hari pertama.

Total empat Sprindik diterbitkan Kejagung hasil dan atau terkait pelimpahan kasus Febrie dari Polisi. Dari empat Sprindik, tim 9 telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat. Sementara tiga sprindik umum mencakup kasus dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan Pengadaan Batubara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Ronalds Petrus Gerson
Rangga Tranggana, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

BACA LAINNYA