JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso menilai pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi hadiah bagi institusi kepolisian pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80. Namun, ia menilai proses pembentukan regulasi tersebut menyisakan sejumlah catatan penting.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (1/7/2026), Sugeng mengatakan pengesahan revisi UU Polri memunculkan beragam respons dari masyarakat, terutama karena sejumlah rekomendasi reformasi polri yang disusun Komisi Percepatan Reformasi Polri dinilai tidak terakomodasi dalam beleid tersebut.
Menurutnya, proses pembahasan hingga pengesahan revisi UU Polri berlangsung terlalu cepat jika dibandingkan dengan perjalanan panjang penyusunan naskah akademik dan berbagai kajian sebelumnya.
“Peringatan Hari Ulang Tahun Polri ke-80 saat ini ditandai dengan hadiah manis bagi korps baju coklat dengan disahkannya UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri,” kata Sugeng.
Ia menjelaskan, revisi undang-undang tersebut disahkan DPR pada 9 Juni 2026 dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2026 atau sekitar dua pekan sebelum Hari Bhayangkara.
Meski demikian, Sugeng menilai proses legislasi berlangsung dalam waktu yang sangat singkat.
“Yang sangat aneh, diketoknya RUU Polri oleh DPR sangatlah terburu-buru hanya dalam hitungan kurang dari sebulan. Dimana, pada 20 Mei 2026 DPR secara resmi menetapkan kalau RUU Polri itu sebagai RUU Inisiatif DPR. Sementara pemerintah sendiri baru menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada 4 Juni 2026 dan tanggal 9 Juni-nya diketok sebagai undang-undang,” ujarnya.
Sugeng mengungkapkan, pembahasan revisi UU Polri sebenarnya telah berlangsung sejak bertahun-tahun lalu. Bahkan, kata dia, Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR telah menyusun rancangan perubahan UU Polri sejak 2017.
Namun, ia menyebut substansi rancangan yang akhirnya dibahas DPR berbeda dengan draf yang sebelumnya pernah beredar.
“IPW mendapatkan draft RUU Polri 2024. Namun rancangan RUU Polri tersebut berbeda dengan yang kemudian dibahas oleh DPR,” katanya.

Menurut Sugeng, pembahasan revisi UU Polri mulai mendapatkan perhatian serius setelah terjadinya kerusuhan massal pada Agustus hingga September 2025. Situasi tersebut diikuti dengan pertemuan antara Gerakan Nurani Bangsa (GNB) dan Presiden Prabowo di Istana Merdeka pada 11 September 2025.
Tak lama berselang, Presiden menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025 yang membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di bawah kepemimpinan Jimly Asshiddiqie.
Sugeng menjelaskan, KPRP kemudian melakukan serangkaian konsultasi publik dengan mengundang puluhan organisasi dan pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah, guna menghimpun berbagai masukan terkait reformasi Polri.
Selain KPRP, DPR melalui Komisi III juga membentuk Panitia Kerja Reformasi Penegakan Hukum yang membahas reformasi Polri, Kejaksaan, dan Peradilan melalui rapat dengar pendapat bersama berbagai institusi dan pakar hukum.
Menurut Sugeng, baik KPRP maupun DPR pada dasarnya memiliki pandangan yang sama bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden, disertai penguatan fungsi Komisi Kepolisian Nasional sebagai lembaga pengawas eksternal.
Ia mengatakan IPW turut dilibatkan dalam proses penyusunan revisi UU Polri dengan memberikan berbagai masukan, baik kepada KPRP maupun Panja Reformasi Penegakan Hukum DPR.
Dalam kesempatan itu, IPW menyampaikan lima usulan utama sebagai bagian dari agenda reformasi kepolisian.
“Secara organisasi, IPW konsisten dengan usulan adanya: 1. Polri tetap di bawah Presiden. 2. Reformasi kultural. 3. Reformasi kultural dibarengi dengan reformasi pengawasan dan penindakan. 4. Reformasi pengawasan internal khususnya Biro Wasidik dan organ Wasidik. 5. Kompolnas independen,” tegas Sugeng.
Menurutnya, reformasi Polri ke depan tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan regulasi. Yang lebih penting adalah memastikan perubahan tersebut diikuti pembenahan budaya organisasi, penguatan sistem pengawasan, serta peningkatan akuntabilitas agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian terus meningkat.

