IPW Soroti Kejanggalan Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Singgung Dugaan Intervensi Politik Tingkat Tinggi

Polisi seperti dikerjain dan menjadi pihak yang dipojokkan. Seolah-olah penyidik bertindak berlebihan, sementara kejaksaan tampil sebagai pihak yang lebih baik. Padahal polisi dan jaksa berada dalam satu garis penegakan hukum.

0 Shares

JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum perkara dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menjerat Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, serta sejumlah pihak lainnya.

Menurutnya, perkara tersebut merupakan kasus berprofil tinggi yang tidak dapat dilihat semata-mata dari aspek hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan dimensi sosial dan politik yang menyertainya.

Dalam keterangannya, Sugeng menegaskan bahwa kasus tersebut melibatkan tokoh-tokoh publik yang memiliki pengaruh besar di tengah masyarakat. Karena itu, ia meyakini penyidik kepolisian tidak mungkin bekerja secara sendiri dalam mengambil langkah-langkah hukum strategis, termasuk penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.

“Ini perkara high profile. Korbannya adalah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, sementara pihak tersangka juga merupakan figur publik yang dikenal luas. Dalam perkara seperti ini, polisi pasti sangat berhati-hati dan tidak mungkin bekerja sendiri,” kata Sugeng dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

IPW menilai sebelum dilakukan penangkapan maupun penahanan, penyidik Polda Metro Jaya diyakini telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak kejaksaan sebagai bagian dari mekanisme sistem peradilan pidana terpadu atau criminal justice system. Karena itu, IPW mempertanyakan dinamika yang muncul setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan para tersangka diserahkan kepada kejaksaan, namun tidak dilakukan penahanan.

Menurut Sugeng, kondisi tersebut memunculkan kesan bahwa kepolisian berada dalam posisi yang kurang menguntungkan di mata publik.

- Advertisement -

“Polisi seperti dikerjain dan menjadi pihak yang dipojokkan. Seolah-olah penyidik bertindak berlebihan, sementara kejaksaan tampil sebagai pihak yang lebih baik. Padahal polisi dan jaksa berada dalam satu garis penegakan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, mustahil penyidik melakukan tindakan upaya paksa berupa penahanan apabila tidak memiliki keyakinan bahwa perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap berikutnya berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan dengan jaksa penuntut umum.

Singgung Dugaan Intervensi Politik

IPW juga menyoroti kemungkinan adanya faktor non-yuridis yang memengaruhi perkembangan perkara tersebut. Sugeng menilai perubahan sikap dalam penanganan perkara sulit dijelaskan hanya dari sudut pandang teknis hukum, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

“Dengan tidak ditahannya Roy Suryo dan dr. Tifa oleh kejaksaan, wajar jika publik bertanya apa yang sebenarnya terjadi. Dari situ muncul dugaan adanya intervensi politik tingkat tinggi,” katanya.

Menurutnya, dugaan intervensi tersebut bisa berasal dari berbagai kekuatan politik yang memiliki kepentingan terhadap kasus yang telah berkembang menjadi isu nasional. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menjaga transparansi dan konsistensi dalam setiap tahapan penanganan perkara.

IPW mengingatkan bahwa setelah suatu perkara dinyatakan lengkap atau P-21, maka tanggung jawab pembuktian sepenuhnya berada di tangan kejaksaan. Oleh sebab itu, jaksa dituntut mampu membuktikan dakwaan secara meyakinkan di hadapan majelis hakim.

“Jaksa harus membuktikan bahwa perkara ini memang kuat. Jangan sampai berakhir dengan putusan bebas, lepas, atau hukuman yang tidak mencerminkan bobot perkara yang sejak awal dinyatakan layak untuk dituntut,” tegas Sugeng.

Pembuktian Ijazah Bukan Kewajiban Jokowi

Dalam kesempatan yang sama, IPW juga menyoroti berkembangnya opini publik yang menempatkan Jokowi sebagai pihak yang wajib membuktikan keaslian ijazahnya. Menurut Sugeng, pandangan tersebut tidak tepat jika dilihat dari perspektif hukum pidana.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana, korban tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan suatu tuduhan. Tugas pembuktian sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum melalui penyidik dan jaksa penuntut umum.

“Pembuktian mengenai keaslian ijazah akan dilakukan melalui alat bukti yang diajukan jaksa, baik berupa dokumen asli, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan ahli, maupun keterangan dari Universitas Gadjah Mada sebagai institusi penerbit ijazah,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Sugeng, pembuktian juga dapat diperkuat melalui berbagai bukti pendukung lain, termasuk kesaksian rekan kuliah maupun fakta-fakta yang menunjukkan aktivitas akademik Jokowi selama menempuh pendidikan di UGM.

IPW menegaskan bahwa perkara tersebut perlu segera dituntaskan melalui jalur hukum agar tidak terus berkembang menjadi polemik berkepanjangan yang memicu kegaduhan publik.

“Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian hukum. Jangan sampai perkara ini terus dipelihara sebagai panggung politik. Kalau sudah masuk ranah hukum, maka hukum harus berbicara secara tegas dan tuntas,” pungkas Sugeng.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU