Usut Suap Pelepasan Kawasan Hutan Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Berpeluang Diperiksa KPK

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut) RI Raja Juli Antoni berpeluang dipanggil KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyusul terbongkarnya penerimaan hadiah atau janji terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan, kewenangan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan. Adapun otoritas pemerintah daerah hanya menerbitkan rekomendasi teknis.

Taufik mengatakan, pihaknya akan mendalami sejumlah aspek terkait dugaan perbuatan rasuah tersebut. Di antaranya aliran uang dan kongkalikong pihak kementerian dan Pemkab Kuansing terkait pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas itu.

Terlebih, Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026 lalu melakukan pertemuan dengan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan Jakarta. Suhardiman beserta jajarannya dalam pertemuan itu disebut-sebut mengusulkan pembebasan 3.800 hektare lahan kawasan hutan agar masuk ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Guna membuat terang perkara ini, pihak kementerian akan dipanggil dan diperiksa. Tak terkecuali, Raja Juli Antoni.

“Apakah nanti akan dilakukan pemanggilan, itu akan didalami oleh tim penyidik. Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nantinya di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan,” kata Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (1/7/2026).

- Advertisement -

Fakta dan temuan dugaan penerimaan lain Suhardiman terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas itu terbongkar melalui Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kuansing dan Jakarta pada akhir Juni 2026. Ironinya, dugaan penerimaan lain Suhardiman terkait pengurusan izin pelepasan hutan ini mengorbankan para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing.

KPK menduga Suhardiman mengumpulkan dana rasuah dari pemotongan paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para petani. Di mana, para petani yang hanya berpenghasilan ratusan ribu rupiah per bulan harus merelakan setengah uangnya beralih ke Bupati Suhardiman. Lalu, Suhardiman diduga menggunakan dana tersebut untuk mengurus perizinan pelepasan kawasan HPT di Kementerian Kehutanan.

Baca juga : KPK Tangkap 5 ASN BPK

“Bahwa uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu tadi disampaikan berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU. Kan koperasi ada usaha, kan itu ada dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan,” ungkap Taufik.

Tak hanya penerimaan lain terkait pelepasan kawasan hutan, KPK juga menduga Bupati Suhardiman menerima suap lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Dalam kasus suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing, Suhardiman dijerat bersama-sama Sekda Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp 2,05 miliar kepada peserta seleksi jabatan Sekda. Permintaan tersebut dipenuhi Zulkarnain yang kemudian membeli kendaraan itu melalui skema kredit menggunakan identitas Ardiles untuk pengajuan pembiayaan.

Sebelum Land Cruiser 300 GR-S, Zulkarnaen juga diduga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta kepada Suhardiman selaku Plt. Bupati saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021. Pembelian mobil tersebut juga dilakukan secara kredit, yang juga dibantu oleh Ardiles.

KPK menduga Ardiles membantu Zulkarnaen agar bisa terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing. Diantaranya, ARD kemudian memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai mencapai Rp 1,2 miliar. Selain itu, Ardiles juga kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Zulkarnaen dan Ardiles dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara Suhardiman Amby yang diduga sebagai pihak penerima dijerat atas Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka itu telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronald Steven
Rangga Tranggana, Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU