Pion Dadan di Korupsi Masuk Bui, Kejagung Dianggap Patahkan Politisasi Korupsi MBG

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung untuk kesekian kalinya menetapkan tersangka korupsi tata kelola MBG(makan bergizi gratis).

Tersangka ke-6 tersebut kali ini adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security, Glory Harimas Sihombing (GHS).

“Tim penyidik berkesimpulan untuk menetapkan HHS sebagai tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi pada Kamis (18/6).

Dengan penetapan tersangka baru ini, maka sudah 6 tersangka ditetapkan dalam perkara Tata Kelola MBG yang ditaksir merugikan negara triliunan rupiah.

Lima tersangka lain, adalah Komisaris PT. Yasa Artha Trimanungal Andri Mulyono, yakni Kepala BGN Dadan Hindayana, Dua Wakil BGN Letjen TNI Purn Lodewyk Pusung dan Brigjen Pol. Sony Sonjaya. Terakhir, Asep Yusuf Somantri (Swasta) alias Makelar.

Syarief menjelaskan, sesuai dengan ketentuan MBG seharusnya dikelola oleh Yayasan – Yayasan pada setiap sekolah. Namun, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG justru adalah yayasan yang terafiliasi dengan Pejabat atau Pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

- Advertisement -

Dadan cs justru melakukan pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN. Yayasan-yayasan ditunjuk itu, ternyata masih terafiliasi dan dikendalikan oleh Glory Harimas Sihombing.

“GHS ini ditugaskan DH (Dadan Hindayana) mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG,” bebernya.

Glory kemudian diketahui malah menjual titik-titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur.

“Ternyata, titik- titik dapur yang dimiliki oleh yayasan tersebut diajukan dengan menggunakan dokumen yang tidak sebenarnya, sehingga lokasi titik dapur SPPG berbeda dengan lokasi yang dimiliki oleh pihak yang berminat ingin membangun dapur,” terangnya.

Mengetahui ada sedikit kendala, Glory datangi dan ajukan perubahan titik dapur kepada Dadan.

Dadan kemudian langsung turun tangan dan ditunjuklah Verifikator untuk memberikan akses kepada Glory dan berkomunikasi dengan Tim Verifikator yang ditunjuk.

“Otomatis, GHS dapat melakukan pengurusan atas roll back terhadap SPPG di bawah naungan yayasan GHS untuk dikembalikan statusnya,” tukasnya.

Dari proses penyidikan diperoleh fakta, dari pekerjaan haram jadah tersebut, kemudian Glory. secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik dalam mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Dadan, yang diberikan secara tunai.

“Uang yang diserahkan kepada DH bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada GHS agar menjadi Mitra MBG,” ucapnya.

Sementara itu, pakar hukum Iqbal Daud Hutapea memberikan apresiasi kinerja Jampidsus Kejaksaan Agung yang membongkar korupsi di proyek MBG.

Iqbal menyakini, ketiga pucuk Pimpinan BGN ditetapkan tersangka bukan karena kepentingan politik cuma ditunggangi kepentingan politik alias alihkan isu yang berkembang di ruang publik.

“Sulit dihindarkan adanya dugaan semacam itu. Namun, kita harus juga apresiasi Kejagung, ternyata program MBG benar menjadi bancakan guna perkaya diri dan orang lain lain,” kata Iqbal

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU