HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan perpustakaan digital (Bookless Library atau Smart Library) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memasuki babak baru.
Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak serentak menyisir Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel dan kantor pihak swasta penyedia barang pada Rabu (17/6).
Operasi lapangan yang berlangsung ketat dengan pengawalan aparat keamanan ini berfokus pada pencarian dokumen yang dapat memperkuat alat bukti tindak pidana.
Dokumen Anggaran dan Kontrak Disita Petugas Aktivitas penggeledahan di Kantor Disdik Sulsel yang terletak di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan dimulai menjelang siang hari.
Tim penyidik tampak berkonsentrasi penuh di area kerja Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk memeriksa tumpukan berkas penting.
Dari lokasi tersebut, Kejati Sulsel mengamankan sejumlah dokumen vital, di antaranya: Berkas perencanaan program pengadaan. Dokumen resmi kontrak kerja sama dengan pihak ketiga.
Dokumen administratif keuangan, termasuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) serta berkas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menjelaskan bahwa rangkaian penggeledahan dan penyitaan ini ditempuh demi kepentingan pembuktian perkara secara utuh.
“Dokumen-dokumen yang di sita akan dianalisis secara mendalam guna mengurai indikasi penyimpangan dalam pemanfaatan anggaran negara,”ujar Rachmat Supriady, Rabu (17/6).
Penyisiran Berlanjut ke Kantor Vendor di Panakkukang
Usai menyelesaikan pemeriksaan di Kantor Disdik Sulsel, rombongan penyidik Pidsus langsung memecah pergerakan menuju kantor CV APM.
Perusahaan swasta yang bertindak sebagai vendor penyedia sarana perpustakaan digital ini berlokasi di area pertokoan Jalan Topaz, Panakkukang, Makassar.
“Langkah agresif kejaksaan ini menyusul adanya laporan bahwa fasilitas perpustakaan digital di lapangan sudah tidak dapat diakses dan tidak berfungsi optimal oleh sekolah penerima manfaat,”tegasnya.
Padahal, kata dia proyek yang bergulir dalam dua tahun anggaran (2022–2023) tersebut diketahui menyedot dana APBD dengan total nilai mencapai Rp13 miliar.
Sejauh ini, pihak korps adhyaksa telah memeriksa lebih dari seratus saksi, yang mayoritas di antaranya merupakan kepala sekolah tingkat SMA selaku penerima azas manfaat program, serta menjadwalkan klarifikasi dari jajaran pejabat dinas terkait.
“Penyidik kini tengah menunggu hasil koordinasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel untuk menghitung kepastian nilai kerugian negara sebelum menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab sebagai tersangka,”pungkasnya.


