HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak-pihak di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpeluang diperiksa penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam proses penyidikan kasus dugaan suap terkait pengondisian hasil audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan. Salah satunya untuk mengungkap lebih jauh peran tersangka Augusz Dewanggara alias Angga (AGG).
“Termasuk untuk mengungkap peran Tersangka AGG,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (17/6/2026).
Angga merupakan pihak swasta yang diduga berperan dalam pengurusan temuan audit BPK. Selain para tersangka, KPK juga turut mendalami peran pihak lain yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa melawan hukum tersebut.
Bukan tanpa alasan pendalaman lebih lanjut dilakukan lembaga antirasuah. Mengingat Angga yang berstatus pihak swasta, dapat memiliki akses dan peran dalam proses audit yang semestinya menjadi kewenangan auditor negara.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya mengungkapkan, Angga pernah tercatat sebagai staf ahli Bobby Adhityo Rizaldi ketika masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Kini Bobby menjabat Anggota V BPK. Sebab itu, penyidik juga membuka ruang untuk mendalami hubungan maupun keterkaitan antara Angga dan Bobby dalam perkara yang sedang diusut.
“Meskipun statusnya tidak ada di internal BPK, namun punya peran krusial dan punya akses masuk dalam proses kerja audit keuangan di BPK,” ungkap Budi.
Selain mengungkap peran, pemeriksaan terhadap pihak-pihak BPK untuk mendalami lebih lanjut proses perubahan temuan audit keuangan yang diduga terjadi dalam perkara tersebut. “Guna menjelaskan bagaimana proses pengubahan temuan audit keuangan yang dilakukan di Pemkab. Muara Enim,” ujar Budi.
KPK menyatakan akan memeriksa pihak-pihak lain apabila dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan dan ditemukan fakta-fakta yang relevan. Tak terkecuali salah satunya Bobby Adhityo Rizaldi.
“Iya nanti liat kebutuhan penyidikan, tentunya apabila ada fakta-fakta yang berkembang saat penyidikan yang saat ini berjalan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pihak-pihak lain,” kata Achmad Taufik Husein.
Pun demikian, Taufik saat ini enggan berandai-andai soal pemeriksaan Bobby. Yang jelas, kata Taufik, Bobby akan dipanggil jika keterangannya dibutuhkan penyidik.
“Jadi tergantung dari keperluan di penyidikan,” ucap Taufik.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Angga dan ASN BPK Titin Rita Lestari sebagai tersangka penerima suap. Sementara Bupati Muara Enim Edison, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, dan Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Angga diduga menjadi pihak yang menghubungkan pejabat Pemkab Muara Enim dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses audit. Untuk mengubah atau mengondisikan temuan audit BPK, Angga diduga menyampaikan kebutuhan dana sekitar Rp 1,6 miliar.
KPK memastikan akan terus mengembangkan penyidikan kasus yang dibongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) ini. Tak hanya mendalami aliran uang, KPK bakal menelusuri kemungkinan adanya aktor lain di balik dugaan pengondisian hasil audit tersebut.


