HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung secara pelan tapi pasti terus membongkar berbagai praktik korupsi di program MBG (makan bergizi gratis).
Dimana kali ini penyidik menetapkan Andri Mulyono yang mendapatikan tender pengadaan motor listrik yang sebelumnya sempat menjadi sorotan.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, mulanya Komisaris PT. Yasa Artha Trimanungal sekaligus Pengendali PT. AYT itu bertemu dengan Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.
Patut diduga, Lodewyk Pusung membuka pintu untuk melakukan pertemuan dengan tersangka Andri Mulyono.
“Pada awal tahun 2025, AD melakukan pertemuan dengan LP dengan tujuan presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN),” kata Syarief pada Jumat (12/6) malam.
Dengan demikian sejak diusut awal Juni 2026 sudah lima tersangka ditetapkan, yakni Kepala BGN Dadan Hindayana, Dua Wakil BGN Letjen TNI Purn Lodewyk Pusung dan Brigjen Pol. Sony Sonjaya. Terakhir, Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta yang diduga berperan sebagai makelar.
Syarief mengungkapkan, setelah pertemuan dengan LP, AM peroleh informasi tentang pengadaan sepeda motor listrik di BGN dengan nilai anggaran Rp 42 juta per unit.
Padahal, dari harga yang sebenarnya diketahui motor listrik tersebut hanya bernilai 28 juta per unitnya.
Syarief melanjutkan, tersangka lalu melakukan komunikasi aktif dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sejak Februari 2025. Komunikasi itu dimaksudkan guna menindak lanjuti rencana penggadaan kendaraan roda dua itu.
Belakangan terungkap, dari penyelidikan PT. YAT yang dimiliki Andri Mulyono tidak memiliki dealer dan bengkel aktif.
Selain itu, korporasi ini juga tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi rekanan alias Vendor. Guna melicinkan rencananya, Andri ajak AA bekerjasama guna akuisisi PT. ASE.
Disamping itu, tersangka melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan.
Syarief menambahkan bahwa mark up sepeda motor dilakukan guna mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut.
“Yang sebelumnya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah dilakukan pengkondisian oleh Pihak BGN dan Tersangka,” jelasnya.
Tak hanya itu, Andri Mulyono berhasil mendapatkan pembayaran penuh atas pengadaan sepeda motor listrik dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi.
“Seolah-olah perakitan sepeda motor listrik telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi sepeda motor listrik tersebut tidak sesuai dengan PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Andri dijerat Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor. Serta, Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1/ 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 tentang Tipikor.


