HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan sukses mengamankan proses pengiriman barang bukti perkara dugaan korupsi pertambangan bauksit ke Kejaksaan Agung.
Mobil mewah milik milik tersangka Sudianto alias Aseng yang disita tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) itu terkait dalam kasus kegiatan pertambangan bauksit ilegal PT. QSS di Kalbar.
Keempat mobil mewah tersebut adalah bermerk Lamborghini Avantador, Toyota Camry dan dua unit monil Toyota Fortuner.
Di bawah pengawalan ketat, sejumlah aset bernilai tinggi diberangkatkan dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta sejak beberapa hari yang lalu.
“Kehadiran saya disitu dalam rangka memberikan dukungan administratif dan pengamanan sesuai kewenangan yang dimiliki,” kata Emilwan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com.
Emilwan menegaskan, pengiriman tersebut bukan sekadar memindahkan kendaraan mewah dari Kalimantan Barat ke Jakarta. Seluruh aset itu merupakan bagian dari barang bukti yang akan mendukung proses penanganan perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung.
“Kendaraan tersebut dibawa ke Kejaksaan Agung sebagai bagian dari rangkaian proses penanganan perkara,” tegasnya.
Emilwan Ridwan memastikan seluruh tahapan pengiriman berlangsung sesuai prosedur dan berada dalam pengawasan ketat. Kejati Kalbar memberikan dukungan penuh agar barang bukti tiba dengan aman dan utuh di Kejaksaan Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Pengawalan langsung oleh orang nomor satu di Kejati Kalbar itu juga mencerminkan pentingnya menjaga rantai penguasaan barang bukti. Setiap tahapan dilakukan secara cermat untuk memastikan tidak ada kendala yang dapat mengganggu proses penyidikan.
Emilwan yang pernah sukses menjabat Kepala PPA Kejaksaan Agung itu turut menegaskan bahwa substansi perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, pengiriman barang bukti menjadi salah satu langkah penting agar proses penyidikan dapat terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku
“Kejaksaan berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Mereka, terdiri Beneficial Owner PT. QSS Sudianto alias Aseng, HSFD alias Hadi Sahal Fadly Daulay (Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM).
Kemudian, Komisaris PT. QSS YA alias Yudie Abunawan dan Direktur PT. QSS AP alias Ayi Paryana dan Konsultan Perizinan PT. QSS IV alias Ivan Ariyanto.
Perkara berawal pada tahun 2017 saat Sudianto tanpa didahului diligence menggunakan data tidak sebenarnya, tidak melakukan aktifitas penambangan di wilayah IUP.
Tetapi, tanpa memperdulikan perundangan mereka tetap melakukan penjualan bauksit, yang berasal dari luar wilayah IUP secara melawan hukum menggunakan dokumen PT. QSS.
Dari informasi Minerbaone, Kementerian ESDM perusahaan QSS beralamat di Rukan Grand Panglima Polim Unit 83, Jalan Panglima Polim Nomor 65-66, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari daftar pengurus perusahaan terdapat nama Saiful. Selalu Direktur. Komisaris diduduki Sudianto dan Yudie Abunawan. Sementara pemegang saham tercatat sejumlah nama, mulai Sudianto dan Saifin ada nama lain yakni Hendry Tano.
QSS diketahui memiliki IUP (Ijin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi berdasarkan nomor izin 503/07/IUP-OP/DPMPTSP-C.II/2019 untuk komoditas bauksit. Luas ijin tambang capai 1.334,08 Ha, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

