Jampidsus Akui Paradigma Penanganan Perkara Telah Berkembang Jadi Follow The Impact

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jampidsus Febrie Adriansyah membeberkan sejumlah fakta terkait penegakan hukum di Kejaksaan pada saat ini.

Febrie menyebut, saat ini paradigma penegakan hukum saat ini telah berkembang, semula pendekatan Follow The Money menuju Follow The Impact.

“Penanganan perkara tindak pidana korupsi tak hanya menghitung kerugian keuangan negara, tapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian negara, lingkungan hidup, tata kelola sumber daya alam dan kehidupan masyarakat,” kata Febrie pada Rabu (24/6).

Febrie menjelaskan dalam kurang waktu tahun 2020 sampai tahun 2026, Kejaksaan berhasil menyelesaikan dan mengeksekusi pengembalian kerugian negara melalui jalur tindak pidana khusus (korupsi, Red) sebesar Rp 35, 005 triliun.

“Sementara total nilai pengembalian kerugian negara yang telah ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach) mencapai Rp 131, 527 triliun,” bebernya.

Ditambahkan Febrie, Satker Jampidsus yang dipimpinnya tidak berpuas diri atas capaian tersebut.

- Advertisement -

“Justru pelecut untuk meningkatkan diri guna menangani dan menuntaskan perkara-perkara strategis, khususnya yang berdampak terhadap keuangan dan perekonomian negara, sumber daya alam dan hajat kehidupan orang banyak,” akunya.

Dari catatan, terdapat sejumlah perkara besar yang sudah, tengah dan sedang ditangani.

Diantaranya, perkara Tata Kelola Timah yang merugikan negara Rp 323 triliun. Sebanyak 23 tersangka ditetapkan, beberapa diantaranya sudah Inkracht dan menetapkan 5 Korporasi sebagai tersangka.

Lalu, perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara Rp 285 triliun. Sebanyak 18 tersangka ditetapkan dan kini tengah berproses di pengadilan.

Salah satunya diantaranya, The Gasoline God Father Mr. Riza Chalid (status Buronan Interpol).

Teranyar, Febrie bongkar praktik koruptif pada Program MBG. Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua wakilnya Letjen TNI Purn Lodewyk Pusung dan Brigjen Pol. Sony Sonjaya bersama 3 unsur Swasta ditetapkan tersangka.

Dalam kapasitas Ketua Pelaksana Satgas PKH, sejumlah korporasi perkebunan dan tambang yang beroperasi dalam kawasan hutan tengah ditangani pidananya baik, di Kalbar dan Sultra.

Tidak berhenti disitu, terdapat sejumlah perusahaan perkebunan dan tambang memilih membayar denda administratif dan telah diserahkan kepada Presiden yang menyempatkan diri sampai 4 kali hadir di Kejagung menerima uang tunai triliunan rupiah.

Total pemulihan uang dan aset negara sebesar Rp 379, 27 triliun.

Uang puluhan triliun tersebut kemudian diserahkan ke Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Selain itu, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5, 88 juta hektar di sejumlah daerah.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU