Komcad-TNI Dikerahkan Saat Demo Mahasiswa, Koalisi Sipil: Buat Apa?

0 Shares

JAKARTA, Holopis.comKoalisi sipil mempertanyakan pengerahan Komcad dan TNI saat demo mahasiswa di Jakarta, menilai kebijakan itu tak tepat dan memicu polemik publik.

Pengerahan Komponen Cadangan (Komcad) bersama unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa di Jakarta pada 12 Juni 2026 menuai kritik dari koalisi masyarakat sipil.

Mereka menilai langkah tersebut tidak memiliki kejelasan dasar hukum dan berpotensi menimbulkan persoalan dalam praktik demokrasi.

Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (De Jure), Bhatara Ibnu Reza, yang tergabung dalam koalisi, mempertanyakan urgensi keterlibatan unsur pertahanan negara dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung di sejumlah titik ibu kota.

Menurutnya, pengerahan kekuatan pertahanan semestinya hanya dilakukan dalam kondisi tertentu yang berkaitan langsung dengan ancaman kedaulatan negara, bukan dalam situasi yang masih dapat ditangani aparat keamanan sipil.

“Dalam sistem demokrasi, penggunaan kekuatan militer merupakan langkah terakhir ketika seluruh mekanisme sipil tidak mampu mengendalikan keadaan,” ujar Bhatara, Jumat (12/6/2026).

- Advertisement -

Sebelumnya, Kementerian Pertahanan disebut mengeluarkan surat bernomor B/752/VI/2026/BACADNAS tertanggal 11 Juni 2026.

Surat itu memerintahkan ratusan anggota Komcad yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti Apel Siaga di lingkungan Kementerian Pertahanan, yang waktunya bertepatan dengan aksi demonstrasi mahasiswa di Jakarta.

Koalisi sipil menilai kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan karena Komcad sejatinya dibentuk untuk memperkuat pertahanan negara dalam menghadapi ancaman serius terhadap kedaulatan, bukan untuk merespons aksi penyampaian pendapat di ruang publik.

Mereka juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), yang menyebutkan bahwa mobilisasi sumber daya pertahanan hanya dapat dilakukan dalam situasi seperti perang, agresi, atau keadaan darurat militer.

Dalam konteks tersebut, koalisi mempertanyakan alasan pemerintah mengaitkan pengerahan Komcad dengan aksi demonstrasi mahasiswa yang merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.

“Jika TNI dan Polri sebagai aparat utama keamanan masih dapat menjalankan tugasnya, mengapa perlu melibatkan Komcad?” kata Bhatara.

Selain itu, koalisi juga menyoroti ketentuan dalam UU PSDN yang mengatur bahwa mobilisasi hanya dapat dilakukan apabila negara berada dalam keadaan darurat militer atau perang, serta harus mendapat persetujuan DPR.

Mereka menilai syarat tersebut tidak terpenuhi dalam kejadian di Jakarta.

Koalisi menilai penggunaan Komcad dalam situasi tersebut berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan fungsi keamanan dalam negeri.

Hal ini dinilai dapat berdampak pada netralitas dan profesionalitas institusi pertahanan.

Lebih jauh, mereka mengingatkan potensi dampak sosial dari pengerahan unsur Komcad yang sebagian besar merupakan warga sipil, termasuk ASN.

Keterlibatan mereka dalam pengamanan aksi dinilai bisa memunculkan risiko gesekan di lapangan.

“Komcad pada dasarnya adalah warga sipil yang menjalani profesi masing-masing. Keterlibatan mereka dalam situasi seperti ini perlu dipertimbangkan secara hati-hati,” ujar Bhatara.

Koalisi juga menilai pendekatan keamanan terhadap aksi demonstrasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dalam memandang kritik publik.

Dalam negara demokrasi, demonstrasi seharusnya menjadi bagian dari kebebasan berekspresi, bukan dianggap sebagai ancaman pertahanan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi yang lebih rinci dari pemerintah terkait alasan pengerahan Komcad dalam pengamanan aksi mahasiswa tersebut.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Gesha Yuliani Nattasya
Muhammad Ibnu Idris
Gesha Yuliani Nattasya, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU