Anggota V BPK Bobby Rizaldi Bakal Diperiksa KPK di Kasus Suap Audit Muara Enim

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizald akan diperiksa penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pekan ini. Bobby terjadwal akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengondisian audit keuangan terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bobby terjadwal diperiksa pada Kamis (16/7/2026) besok. Bobby rencananya akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Memang dijadwalkan di pekan ini oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (15/2026).

KPK berharap Bobby kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Mengingat keterangannya dibutuhkan dalam kasus ini.

“Karena tentunya setiap keterangan dari saksi adalah membantu proses penyidikan, sehingga keterangan-keterangan ini dapat mengungkap seterang-terangnya dari perkara yang sedang ditangani,” ujar Budi.

Terlebih, penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah rumah Bobby di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Selasa (14/7/2026). Dari upaya paksa yang dilakukan itu, penyidik menyita barang bukti (barbuk) yang diduga terkait kasus tersebut. Salah satunya berupa barang bukti elektronik (BBE).

- Advertisement -

“Tentunya berdasarkan kebutuhan penyidikan yang pasti setiap temuan dalam kegiatan penggeledahan itu penting untuk kemudian dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan, dapat menerangkan terkait dengan barbuk-barbukyang diamankan dalam penggeledahan tersebut. Tentunya termasuk kepada saudara BP itu,” tandas Budi.

KPK sebelumnya menyatakan telah mengantongi bukti petunjuk dugaan keterlibatan Bobby Adhityo Rizaldi dalam sengkarut dugaan suap pengondisian audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Diantara petunjuk itu berasal dari keterangan saksi atau tersangka yang telah dijerat atas kasus ini.

KPK sejauh ini baru menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Kelima tersangka yakni, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari (TTN), pihak swasta Augus Dwianggara (AGG), Bupati Muara Enim Edison (EDS), Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika (FK), serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH).

Sebelum menjabat Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi sempat dua periode duduk sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar. Nah, tersangka Angga pernah menjadi staf ahli saat Bobby Adhityo menjabat sebagai anggota DPR.

Sejumlah petunjuk akhirnya membawa penyidik KPK menyatroni dan menggeledah rumah Bobby Rizaldi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Selasa (14/7/2026). Dari upaya paksa yang dilakukan itu, penyidik menyita barang bukti (barbuk) yang diduga terkait kasus tersebut. Salah satunya berupa barang bukti elektronik (BBE).

Sejumlah petunjuk, baik itu keterangan saksi maupun barang bukti terkait dugaan keterlibatan Bobby akan didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK. Atas sejumlah temuan dan keterangan, Bobby akan diperiksa KPK. Berdasarkan informasi, pemanggilan dilaksanakan pada pekan ini.

Lembaga antirasuah tak segan menjerat pihak-pihak lain yang terlibat jika ditemukan bukti permulaan yang cukup. Tak terkecuali Bobby.

Apapun dugaan rasuah ini bermula saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan memeriksa laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Dari proses audit tersebut ditemukan hasil pemeriksaan yang melebihi batas materialitas dan kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Atas temuan itu, Pemkab Muara Enim kemudian diduga berupaya agar temuan itu dapat ‘disulap’. Selanjutnya, pengurusan hasil audit tersebut diduga dilakukan melalui pihak swasta bernama Augus Dwianggara alias Angga.

Angga diduga berperan sebagai penghubung atau broker. Untuk menindaklanjuti pengondisian atau perubahan hasil audit, Angga lalu koordinasi dengan Titin Rita Lestari selaku Pengendali Teknis pemeriksaan BPK.

Dalam praktik pengondisian itu, Angga diduga mematok harga kepada pihak Pemkab Muara Enim senilai Rp 1,6 miliar. Untuk memenuhi kebutuhan fee, pihak swasta yang mengerjakan proyek pengadaan smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim turut berpartisipasi memberikan dana.

Dalam pengusutan berjalan, KPK menemukan adanya dugaan upaya intervensi BPK RI terhadap BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Temuan didapat saat penyidik melakukan penggeledahan di kantor BPK Perwakilan Sumsel pada Selasa, 23 Juni 2026.

Temuan didapat dari sejumlah dokumen yang akhirnya disita penyidik KPK. Dari sejumlah dokumen, salah satunya terkait perubahan dari temuan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronald Steven
Rangga Tranggana, Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU