HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak TNI menepis anggapan bahwa pihaknya telah melakukan pelanggaran terkait penjagaan kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah di Jakarta.
Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menegaskan, pengamanan yang dilakukan para personel bersenjata lengkap tersebut sudah melalui aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya,” kata Muhammad Nas dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (9/7).
Nas membantah keras bahwa pengamanan itu sengaja dilakukan karena sejumlah penggeledahan yang dilakukan tim Kortas Tipikor dibantu Polda Metro Jaya.
“Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang. Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” tegasnya.
Untuk diketahui, rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dijaga puluhan personel TNI (8/7). Akses jalan di depan rumah Febrie telah ditutup oleh pembatas jalan dan dipenuhi oleh mobil mini bus milik aparat.


