JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) mulai memperkuat penerapan manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari reformasi birokrasi berbasis sistem merit.
Kebijakan ini diarahkan untuk menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih transparan, objektif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh ASN untuk berkembang berdasarkan kompetensi serta kinerja.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan, digitalisasi menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung penerapan manajemen talenta, terutama dalam menyederhanakan proses birokrasi dan memastikan pengelolaan sumber daya manusia berjalan secara lebih adil.
“Digitalisasi akan memudahkan kita keluar dari birokrasi yang rumit. Konsep digitalisasi pejabat negara lintas kementerian dan lembaga juga akan memperkuat sistem pengelolaan talenta secara lebih objektif,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, transformasi digital dalam birokrasi bukan hanya soal penggunaan teknologi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem karier ASN yang lebih terbuka dan berkeadilan.
Menag menegaskan bahwa manajemen talenta di Kementerian Agama diharapkan mampu memperkuat prinsip kesetaraan, termasuk dalam memberikan ruang bagi ASN perempuan untuk menduduki posisi strategis berdasarkan kapasitas dan rekam jejak.
“Salah satu hasil yang ingin kita capai melalui manajemen talenta adalah terwujudnya keadilan gender. Setiap ASN harus memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang dan menduduki jabatan berdasarkan kompetensinya,” kata Nasaruddin.
Ia menambahkan, proses pengisian jabatan di lingkungan Kemenag harus dilakukan berdasarkan integritas dan kemampuan, bukan karena kedekatan atau preferensi pribadi.
“Jadi, penempatan jabatan di Kemenag dilakukan berdasarkan integritas dan kompetensi. Ini penting dalam rangka mendorong profesionalitas, mencegah KKN, dan tidak berdasakan like dan dislike,” tegasnya.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Menag meminta Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenag segera menyusun panduan penerapan manajemen talenta agar seluruh ASN memahami mekanisme pengembangan karier berbasis sistem merit.
Selain itu, setiap ASN juga diharapkan memiliki catatan kinerja yang terdokumentasi melalui lembar kerja sebagai bagian dari proses evaluasi dan pengembangan kompetensi.
Kemenag Kantongi Persetujuan BKN
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa Kemenag telah memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menerapkan manajemen talenta secara penuh.


