JAKARTA – Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto menyoroti persoalan kehutanan yang tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, akan tetapi juga mencakup berbagai persoalan tata kelola yang masih perlu dibenahi.
Di antara persoalan sektor kehutanan tersebut adalah; tumpang tindih perizinan, konflik tenurial di kawasan hutan, serta belum terintegrasinya data dan informasi kehutanan.
“Masih terdapat berbagai permasalahan yang perlu mendapat perhatian, antara lain tumpang tindih perizinan, konflik tenurial, ketidakjelasan data kehutanan, serta berbagai tantangan yang muncul seiring perkembangan zaman dan tuntutan pembangunan berkelanjutan,” kata Titiek dalam kegiatan Jaring Pendapat Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan di PT Meares Soputan Mining (MSM), Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Sabtu (6/6/2026).
Ibu kandung Ragowo Hediprasetyo alias Didiet Prabowo tersebut menjelaskan, bahwa revisi UU Kehutanan juga diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan hukum dan ketatanegaraan, termasuk sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat.
Menurutnya, perubahan paradigma mengenai status hutan adat perlu diakomodasi dalam regulasi agar memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak masyarakat adat, serta mewujudkan tata kelola kehutanan yang lebih berkeadilan.
Selain itu, DPR RI melalui Komisi IV akan mendorong penguatan peran dunia usaha dalam menjaga kelestarian hutan. Revisi UU Kehutanan diharapkan dapat memperkuat mekanisme pemanfaatan kawasan hutan yang bertanggung jawab, termasuk kewajiban reklamasi, rehabilitasi, dan pemulihan lingkungan pasca kegiatan usaha.
“Pengelolaan hutan yang berkelanjutan membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha. Karena itu, perlu penguatan pengaturan pemanfaatan kawasan hutan yang tetap berlandaskan prinsip keberlanjutan dan kelestarian fungsi hutan,” tegas Titiek.


