HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 234,5 miliar. Ironinya, Silmy Karim diduga rutin menerima setoran hasil pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) sejak menjabat dirjen imigrasi periode 2023-2024 hingga Wamen Impas.
Kekayaan Rp 234,5 miliar itu diketahui berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disetorkan Silmy kepada KPK terakhir kali pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Silmy dalam LHKPN itu tercatat memiliki 11 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai aset Rp 184 miliar. Belasan bidang tanah dan bangunan dengan luasan yang bervariasi itu tersebar di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Salah satunya, bangunan seluas 853 meter persegi yang berdiri di atas lahan seluas 1860 meter persegi. Aset yang ditaksir mencapai Rp 31,9 miliar itu berada di wilayah Jaksel.
Dalam pelaporan harta kekayaannya, Silmy tercatat memiliki dua unit motor Harley Davidson dan lima unit mobil mewah yang ditaksir totalnya senilai Rp 8,4 miliar. Di antara mobil yang dilaporkan Silmy yakni Mercedes-Benz 280E, Mercedes-Benz G63, Jeep CJ7, Jeep Wrangler, dan Land Cruiser.
Untuk harta bergerak lainnya, Silmy mengaku nilainya mencapai Rp 11,3 miliar. Dalam LHKPN, Silmy juga tercatat memiliki harta berupa surat berharga senilai Rp 8,6 miliar dan kas dan setara kas senilai Rp 31 miliar. Silmy dalam LHKPN itu juga mengaku memiliki utang senilai Rp 8,9 miliar.
Praktik dugaan pemerasan itu menyeret Silmy dan tujuh pejabat Imigrasi jadi pesakitan KPK. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif Salim Karim dan 17 orang lainnya yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan gelar perkara.
Adapun tujuh pejabat Ditjen Imigrasi yang turut dijerat KPK, yakni Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Godam, Kakanim Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kakanim Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Amran Abdullah, dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga total nilai pemerasan yang dilakukan Silmy Karim Dkk mencapai ratusan miliar rupiah. Diduga Silmy turut kecipratan hasil pemerasan sejak menjabat sebagai dirjen Iimigrasi hingga Wamen Imipas.
Sebelum dilantik sebagai wamen imipas pada Oktober 2024, Silmy yang berlatarbelakang seorang pengusaha di bidang industri pertahanan, diketahui pernah menjabat sejumlah posisi di BUMN. Salah satunya sebagai direktur utama PT Krakatau Steel.
Atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, Silmy Dkk dijerat oleh KPK dengan Pasal 12e atau Pasal 12B UU Tipikor. Silmy Dkk kini mendekam di Rutan cabang Gedung KPK Merah Putih KPK.

