Kejati Kaltim Bongkar Praktik Korupsi Batubara Ilegal, Pejabat ESDM Ikut Terseret

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang dipimpin Supardi terus membongkar praktik mafia pertambangan ilegal di wilayahnya.

Dimana kali ini penyidik berhasil membongkar dugaan korupsi dalam kegiatan operasional pertambangan yang melibatkan perusahaan CV ABI di Kalimantan Timur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menjelaskan, dalam perkara itu mereka telah melakukan penahanan terhadap dua orang, dimana salah satunya adalah pejabat di Kementerian ESDM RI.

“Tim penyidik menetapkan dua orang tersangka dan menahan keduanya, DM selaku swasta serta AF selaku aparatur sipil negara (ASN),” kata Toni dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com.

Toni menjelaskan praktik ilegal di sektor pertambangan tersebut telah berlangsung secara berkelanjutan dalam kurun waktu antara tahun 2020 hingga 2024.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam, kedua pelaku terbukti terlibat langsung dalam praktik penjualan komoditas batubara yang tidak benar,” ujarnya.

- Advertisement -

Dikatakan, batubara yang dijual secara ilegal oleh para tersangka rupanya sama sekali tidak berasal dari area operasional tambang sah miliknya.

Kendati demikian, Toni belum menjelaskan lebih lanjut berapa kerugian negara yang disebabkan oleh para tersangka.

“Tindakan pelanggaran hukum berupa penjualan batubara ilegal ini pada akhirnya telah mengakibatkan kerugian bagi negara,” ujarnya.

Kedua tersangka itu kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda selama dua puluh hari mendatang.

Untuk sangkaan primer, keduanya dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara untuk sangkaan subsider, keduanya dijerat Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU