HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda disebut oleh bos Blueray Cargo, John Field telah berstatus tersangka. Gatot dijerat sebagai tersangka atas pengembangan perkara dugaan korupsi terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
John Field menyebut status tersangka Gatot usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026) sore. Awalnya, awak media menyinggung soal pemeriksaan John Field usai KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Dimana salah satu Sprindik menyematkan satu orang sebagai tersangka.
“Diperiksa sebagai apa?” tanya wartawan.
“Saksi, saksi,” jawab John Field.
“Untuk tersangka siapa?” tanya wartawan menimpali.
“Gatot,” jawab John.
Namun, John Field enggan mengungkapkan lebih lanjut. Termasuk soal materi pemeriksaannya. Sambil tersenyum, John Field memilih berlalu menuju mobil tahanan KPK.
Selain John Field, penyidik KPK memanggil sejumlah saksi lain. Yakni, Vini Leveri Vie selaku staf HRD dan Keuangan Blueray Cargo, Yohanes Setiawan sekaku Karyawan Swasta atau Asisten Pribadi John Filed; Andri selaku Ketua Tim Dokumentasi Importasi PT Blueray Cargo, dan Dedy Kurniawan Sukolo selakuManager Operasional Custom Clearence Pelabuhan pada Blueray. Sementara satu saksi lainnya adalah Kasubbag Pemberhentian dan Pensiunan Pegawai Pusat Kantor Pusat DJBC, Akhmad Fikri Yahmani.
John Field sebelumnya tak membantah memberikan uang Rp 3,2 miliar ke pejabat Bea Cukai Kemenkeu bernama Gatot Heru. Uang itu dalam amplop dengan kode ‘PGH’.
Itu diakui John Field saat bersaksi untuk terdakwa ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal dan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono pada hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/7/2026). John Field mengakui hal itu setelah sebelumnya disinggung Jaksa KPK soal kode-kode amplop untuk sejumlah pejabat Bea Cukai. Salah satunya kode BC5 penindakan PGH senilai Rp 3.250.000.000.
“Kemudian, untuk BC2 Bang Rizal Rp 14 miliar ya, Rp 2 miliar kali tujuh kali pemberian, BC3 Sisprian itu Rp 7 miliar, BC4 intelijen itu totalnya ada yang untuk namanya Hendra totalnya Rp 525 juta, Bayu Rp 525 juta, Faldi Rp 200 juta totalnya. Koordinator intelijen Rp 2,8 miliar, Ocoy alias Orlando totalnya Rp 4.050.000.000, BC5 penindakan PGH, Gatot Heru, itu Rp 3.250.000.000, Koordinator Penindakan Rp 2.400.000.000, EN Group itu Enov Group Rp 3,6 miliar, EN pribadi total Rp 1,2 miliar. Jadi totalnya pemberiannya sekitar Rp 61.900.000.000 seperti itu ya?” cecar jaksa.
“Iya,” jawab John.


