Momen Usai Pemeriksaan Jampidsus, Dadan Hindayana Cs Dipakaikan Rompi Pink dan Difoto Seperti Tahanan

25 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Usai diperiksa Jampidsus, Dadan Hindayana Cs terlihat mengenakan rompi pink saat difoto dan videonya dibagikan ke wartawan.

Kejaksaan Agung RI akhirnya mengungkap perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyeret nama mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua mantan pejabat lainnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

Dalam keterangan resmi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan praktik korupsi terkait pengaturan titik layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penetapan tersangka itu diumumkan setelah rangkaian pemeriksaan intensif yang dilakukan sejak Rabu (3/6/2026) dini hari.

Penyidik sebelumnya juga melakukan penjemputan terhadap para pihak dari sejumlah lokasi berbeda, termasuk upaya pencarian terhadap salah satu tersangka yang sempat tidak berada di kediamannya saat tim tiba.

Berdasarkan keterangan resmi Kejagung, operasi penjemputan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB.

- Advertisement -

Tim penyidik bergerak ke beberapa titik untuk mengamankan para pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.

Sony Sanjaya disebut sempat tidak berada di rumah saat tim datang.

Ia dilaporkan sedang berada di luar Jakarta, sehingga penyidik melakukan pengejaran hingga wilayah Jawa Barat sebelum akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan.

“Setelah dilakukan pencarian, seluruh pihak berhasil diamankan untuk kemudian dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus,” demikian pernyataan resmi Kejaksaan Agung yang disampaikan kepada media.

Setelah diamankan, ketiganya langsung dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Proses pemeriksaan berlangsung tertutup dan berlangsung cukup lama sejak pagi hingga menjelang malam.

Di Gedung Bundar, penyidik disebut melakukan pendalaman terkait dugaan praktik pengaturan proyek di lingkungan BGN, khususnya dalam penentuan titik SPPG yang menjadi bagian dari pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pemeriksaan berlangsung maraton dengan fokus pada alur kebijakan, mekanisme penunjukan lokasi layanan, serta dugaan adanya praktik tidak sesuai prosedur dalam proses pengadaan dan distribusi program.

Sumber internal penegakan hukum menyebut, penyidik juga memeriksa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah diamankan dari hasil penggeledahan di kantor BGN sejak dini hari.

Penggeledahan itu dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

Selain penjemputan tersangka, Kejaksaan Agung juga mengonfirmasi adanya penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional.

Penggeledahan dilakukan secara serentak oleh tim penyidik dan berlangsung selama beberapa jam.

Dalam proses tersebut, penyidik disebut menyita sejumlah dokumen penting, perangkat komunikasi, serta data digital yang diduga berkaitan dengan praktik pengaturan titik layanan SPPG.

Barang-barang tersebut kini tengah dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi penyidik untuk menelusuri aliran perintah dan potensi keterlibatan pihak lain dalam dugaan skema korupsi yang sedang diusut.

Menjelang magrib, Kejaksaan Agung resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap ketiga pejabat tersebut.

Setelah status hukum ditetapkan, mereka langsung dikenakan rompi tahanan berwarna pink khas Kejaksaan Agung.

Dalam dokumentasi resmi yang dirilis, ketiganya tampak diborgol dan difoto oleh penyidik sebelum kemudian digiring menuju mobil tahanan.

Momen tersebut terjadi di halaman Gedung Bundar Jampidsus, dengan pengawalan ketat aparat.

Dadan Hindayana terlihat tertunduk saat digiring keluar ruangan.

Sementara Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung berjalan di belakang dengan ekspresi tenang namun tetap dalam pengawasan petugas.

Tidak ada pernyataan yang disampaikan kepada awak media.

Penggunaan rompi pink tersebut menjadi penanda administratif dalam proses penahanan tersangka oleh Kejaksaan Agung, sekaligus menegaskan peningkatan status hukum mereka dalam perkara yang tengah berjalan.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan belum berhenti. Jampidsus menyebut pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengaturan proyek SPPG di lingkungan program MBG.

Penyidik juga membuka peluang pengembangan perkara berdasarkan hasil analisis barang bukti yang telah disita, termasuk dokumen hasil penggeledahan dan data digital yang kini sedang diteliti lebih lanjut.

Hingga Rabu malam, ketiga tersangka telah dibawa ke lokasi penahanan sementara untuk kepentingan proses hukum berikutnya.

Kejagung memastikan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya digadang sebagai salah satu program strategis nasional.

Namun kini, implementasinya justru terseret dalam dugaan penyimpangan di level pelaksana.

Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa fokus penyidikan adalah pada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses pengadaan dan pengaturan titik layanan, bukan pada tujuan program secara keseluruhan.

Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan, seiring penyidik terus mengumpulkan bukti dan memeriksa pihak-pihak terkait lainnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang.Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Gesha Yuliani Nattasya
Ronalds Petrus Gerson
Gesha Yuliani Nattasya, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU