Kejagung Ungkap Tuntutan Berat untuk Dadan Hindayana di Kasus MBG, Ini Jeratan Pasalnya

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COMKejagung mengungkap tuntutan terhadap Dadan Hindayana dalam kasus dugaan korupsi MBG yang menyeretnya bersama dua pejabat BGN lainnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap konstruksi perkara yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam kasus ini, penyidik menyebut adanya dugaan intervensi pengadaan, pengaturan proyek, hingga praktik mark up yang menimbulkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar.

Dadan kini resmi ditahan bersama dua mantan pejabat BGN lainnya, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Jampidsus Kejagung menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan status hukum mereka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga tidak hanya menjalankan tugas administratif dalam program MBG, melainkan juga melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

- Advertisement -

Menurut Syarief, intervensi tersebut berdampak langsung pada tidak objektifnya penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Akibatnya, kebutuhan pengadaan di lapangan tidak sesuai dengan kondisi riil, namun tetap dijalankan dengan nilai anggaran yang telah direkayasa.

“Saudara DH bersama-sama dengan SS dan LP melakukan proses pengadaan barang dan jasa secara melawan hukum, termasuk melakukan intervensi dalam penyusunan KAK dan mekanisme pengadaan,” ujar Syarief dalam keterangan resminya di Jakarta.

Kejagung mengungkap bahwa dalam pelaksanaan program MBG, terdapat sejumlah pengadaan dalam skala besar yang diduga bermasalah.

Di antaranya pengadaan ribuan unit kendaraan listrik, perangkat teknologi, hingga perlengkapan pendukung program yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Penyidik menduga terjadi penggelembungan harga atau mark up pada sejumlah item pengadaan tersebut.

Selain itu, spesifikasi barang yang ditetapkan dalam proses pengadaan juga disebut tidak sesuai dengan kebutuhan sebenarnya di lapangan.

“Pengadaan yang dilakukan tidak sepenuhnya berdasarkan kebutuhan riil, melainkan telah diintervensi sehingga terjadi ketidaksesuaian spesifikasi dan indikasi penggelembungan nilai,” kata Syarief.

Dalam temuan awal penyidikan, pengadaan tersebut meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung markup harga.

Proses itu kini tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk menghitung potensi kerugian negara secara pasti.

Selain dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, Kejagung juga menyoroti mekanisme kerja sama dengan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Yayasan tersebut seharusnya berperan sebagai pelaksana teknis program MBG di tingkat lapangan, terutama di lingkungan sekolah.

Namun, dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penunjukan yayasan mitra.

Beberapa yayasan disebut tetap lolos verifikasi meski diduga tidak memenuhi syarat administratif dan teknis.

Lebih jauh, sebagian yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka, termasuk Dadan Hindayana.

Yayasan-yayasan itu bahkan disebut memperoleh insentif harian dalam jumlah besar dari pelaksanaan program.

“Ditemukan adanya yayasan mitra yang terafiliasi dengan pihak-pihak tertentu dan tetap diberikan akses dalam pelaksanaan program,” ungkap Kejagung dalam keterangan sebelumnya.

Hingga saat ini, Kejagung masih melakukan pendalaman terhadap total kerugian negara yang timbul akibat dugaan praktik korupsi dalam program MBG tersebut.

Penyidik menegaskan bahwa angka kerugian masih dalam proses penghitungan oleh auditor dan belum dapat diumumkan secara resmi.

Namun demikian, indikasi awal menunjukkan bahwa nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai skala besar, mengingat banyaknya item pengadaan serta keterlibatan berbagai pihak dalam proses pelaksanaannya.

Kejagung juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring dengan perkembangan penyidikan.

Tidak menutup kemungkinan, pihak lain yang terlibat dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan program akan turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Status Penahanan

Dadan Hindayana bersama dua tersangka lainnya saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan dalam pelaksanaan program MBG. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama.

Penahanan dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hari di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

Usai pemeriksaan, Dadan terlihat keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan langsung dibawa ke mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Sebelumnya, Dadan telah dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto sehari sebelum penahanan dilakukan.

Pencopotan tersebut terjadi di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap pengelolaan program MBG.

Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan akan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihaknya juga memastikan akan mengumumkan perkembangan terbaru melalui konferensi pers resmi.

“Penyidikan masih berjalan. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai alat bukti yang ditemukan,” tegas Kejagung.

Dengan demikian, kasus yang menjerat Dadan Hindayana ini masih terbuka lebar untuk pengembangan lebih lanjut.

Publik kini menanti sejauh mana Kejagung mampu mengurai dugaan praktik korupsi dalam program MBG yang disebut melibatkan banyak pihak dan nilai anggaran besar tersebut.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Gesha Yuliani Nattasya
Muhammad Ibnu Idris
Gesha Yuliani Nattasya, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU