HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga pengusaha importir Ign Denny Narendra memberikan kendaraan kepada pihak-pihak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang kini telah berstatus sebagai tersangka. Pengusaha Denny Narendra menyiapkan dan menyediakan mobil untuk operasional kepabeanan atau untuk urusan-urusan lainnya.
Pemberian mobil itu didalami saat memeriksa Ign Denny Narendra sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi di DJBC, pada Senin (25/5/2026). Adapun pihak DJBC yang telah dijerat sebagai tersangka yakni, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); dan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP).
“Jadi kendaraan yang disiapkan dan disediakan oleh pihak pengusaha ini digunakan untuk operasional pihak-pihak tersangka ya yang sudah ditetapkan oleh KPK.Ini untuk operasional kepabeanan atau untuk urusan-urusan lainnya,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keteranganya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (26/5/2026).
Sayangnya Budi tak merinci berapa kendaraan yang telah diberikan Denny Narendran kepada pihak DJBC tersebut. Yang jelas, kata Budi, pemberian fasilitas mobil dari importir ini merupakan objek yang berbeda dari kendaraan yang sebelumnya telah disita oleh penyidik dalam penggeledahan di kantor Ditjen Bea dan Cukai.
“Nah, ini beda hal ya dengan kendaraan yang waktu itu kita sita pada saat melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Budi.
Budi memastikan pihaknya akan terus mengonstruksikan temuan ini dengan penerapan Pasal 12B UU Tipikor mengenai penerimaan gratifikasi oleh pejabat negara. “Tentu ini juga masih akan terus didalami mengapa pihak importir ini menyediakan fasilitas kendaraan ya, yang digunakan oleh para oknum di Ditjen Bea dan Cukai. Tentu ini juga erat kaitannya dengan modus-modus gratifikasi tentunya ya kan, bisa masuk unsur Pasal 12B gitu ya. Nah, nanti kita akan lihat seperti apa,” tegas Budi.
Selain mendalami aliran fasilitas, KPK juga mengembangkan kasus untuk membongkar kemungkinan adanya importir lain di luar PT BlueRay Cargo yang ikut terlibat rausah terkait importasi di DJBC. “Ya, tentunya kita akan melihat ya, kita akan mendalami lagi adanya dugaan praktik-praktik serupa apakah ini juga dilakukan oleh para pengusaha lain untuk melakukan proses pemasukan barang importasi barang ini ya. setting lajur merah, lajur hijau, apakah ini juga tidak hanya dilakukan oleh PT BR atau seperti apa. Nah, di sini kita akan masuk ke situ,” kata Budi.
Selain Ign Denny Narendra, penyidik kemarin juga telah memeriksa tiga pegawai Bea Cukai Semarang, yakni Khanan, Budi Winanto, dan Sutopo. Penyidik juga memanggil dua pihak swasta lainnya, Danang dan Aditya Rahman Rony Putra.
Dari tiga pegawai Bea Cukai Semarang, penyidik mendalami sejumlah hal. Salah satunya terkait sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Mas yang sebelumnya telah disita KPK. Sebelum menggeledah dan menyita kontainer berisi onderdil, penyidik lebih dahulu menggeledah kediaman pengusaha Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black.
“Kita mengonfirmasi berkaitan dengan keberadaan kontainer yang berisi sparepart kendaraan yang diamankan saat dilakukan penggeledahan oleh penyidik. Kita konfirmasi mengapa kontainer itu masih ada di pelabuhan padahal sudah tiga puluh hari di sana, bagaimana proses masuknya, proses clearance-nya, itu semuanya kita dalami proses bisnis dan SOP-nya,” ujar Budi.
Kasus importasi ini dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita barang bukti dengan nilai total mencapai Rp 40,5 miliar yang terdiri dari uang tunai berbagai mata uang, logam mulia seberat lebih dari 5 kilogram, hingga jam tangan mewah.
Selain oknum DJBC itu, KPK juga menjerat tiga pimpinan PT Blueray Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, sebagai tersangka kasus ini. Kini kasus ketiganya sedang bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.
John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri didakwa telah memberikan uang pelicin senilai Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada oknum pejabat Bea Cukai. Ketiganya juga disebut memberikan sejumlah fasilitas dan barang mewah yang nilainya mencapai Rp 1,8 miliar.


