Operasi Pelengseran Febrie Adriansyah Diduga Tabrak KUHAP

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Eks Jampidsus Febrie Adriansyah akhirnya buka suara terkait dengan tudingan suap serta gratifikasi yang dialamatkan Polri kepada dirinya.

Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea menuding aparat penegak hukum telah melakukan pelanggaran atas KUHAP.

“Pelanggaran atas KUHAP sudah dilakukan sejak disidik sejak awal oleh Kortas Tipikor Polri,” kata Hotman pada Jumat (17/7) malam seperti dikutip Holopis.com.

Pelimpahan model ini tidak dikenal dalam KUHAP. Pelimpahan berkas perkara dilakukan usai perkara dinyatakan lengkap (P 21) dan atau penyidik tidak melengkapi petunjuk jaksa (P 19) lalu diambil alih tim jaksa penuntut umum.

Penetapan tersangka juga harus didahului penerbitan Sprindik Khusus yang disertai penetapan nama tersangka.

Dia lalu menunjuk sangkaan suap kepada Febrie harusnya penyuap juga ditetapkan status tersangka, tapi hal itu tidak dilakukan.

- Advertisement -

“Padahal sesuai ketentuan perundangan, selain penerima siapa, pemberi suap juga harus dijadikan tersangka,” ujarnya.

Hotman kemudian menjelaskan mengenai nama Tan Kian yang diduga menjadi pemberi suap kepada Febrie Adriansyah.

Pengusaha properti tingkat atas sempat ditetapkan tersangka perkara Asabri Jilid I yang merugikan negara Rp 410 miliar, namun kemudian dihentikan penyidikannya karena telah mengembalikan kerugian negara.pada era Jampidsus Alm. Marwan Effendy.

Bantahan Febrie kali ini terkait Asabri Jilid II yang merugikan negara Rp 22 triliun lebih. Saat itu, yang menjadi Jampidsus adalah Ali Mukartono dan Direktur Penyidikan Supardi.

Belakangan, ketika dipercaya sebagai Jampidsus pada 10 Januari 2022, Febri tuntut Benny bersama terdakwa lain Heru Hidayat hukuman mati.

“Darimana akal sehatnya, saya tidak tangani perkara tersebut. Selain itu, saya tidak pernah terima uang tersebut. Justru, mereka saya tuntut mati,” ucap Hotman menirukan Febrie.

Hotman menjelaskan bahwa kasus Tan Kian terkait Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Benny Tjokrosaputro (terpidana) dalam pengelolaan lahan di Mega Kuningan dan itu tidak menggunakan uang dari Asabri.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU