Hotman Paris Musuh Wartawan ?

19 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COMPernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat memberikan keterangan pers terkait perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai gelombang kecaman dari berbagai organisasi jurnalis.

Sejumlah organisasi profesi pers menilai ucapan Hotman tidak hanya menyerang individu wartawan, tetapi juga berpotensi mencederai kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Salah satu organisasi yang menyampaikan sikap resmi adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa bertanya merupakan bagian yang melekat dalam tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

Menurutnya, narasumber memiliki hak untuk menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan wartawan, namun tidak dibenarkan merendahkan martabat profesi jurnalis.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Akhmad Munir dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).

PWI menilai ucapan Hotman telah merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers. Karena itu, organisasi tersebut meminta Hotman memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers.

- Advertisement -

“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujarnya.

Kecaman serupa juga disampaikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menyebut ucapan yang merendahkan jurnalis ketika menjalankan tugas merupakan bentuk intimidasi verbal yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.

“Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai ucapan yang merendahkan jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk intimidasi verbal yang tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers,” ucap Nany.

AJI mengingatkan bahwa pertanyaan, termasuk pertanyaan kritis, merupakan bagian dari proses verifikasi dan klarifikasi untuk memastikan informasi yang diterima publik akurat.

Karena itu, menurut AJI, respons yang menyerang kapasitas intelektual wartawan ataupun menghina secara personal tidak dapat dipandang sebagai bentuk dialog yang sehat antara narasumber dengan media.

“Ucapan semacam itu berpotensi menjadi intimidasi verbal yang menghambat kerja jurnalistik,” lanjutnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU