JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ketua Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra memaparkan analisis hukum mengenai perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Dalam kajiannya, Hamdi menilai terdapat sedikitnya 10 jalur hukum yang berpotensi dimanfaatkan tim pembela untuk menggugurkan perkara apabila penyidik gagal membangun konstruksi pembuktian yang utuh.
Menurut Hamdi, besarnya barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp476 miliar dan emas seberat 74 kilogram tidak otomatis membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.
“Sedikitnya terdapat sepuluh jalur hukum yang dapat digunakan Febrie untuk membatalkan status tersangka, memperoleh penghentian penyidikan, melumpuhkan dakwaan, atau akhirnya dinyatakan bebas oleh pengadilan,” tulis Hamdi dalam kajian hukumnya yang dikutip Holopis.com, Minggu (19/7/2026).
Ia menjelaskan ancaman terbesar terhadap perkara tersebut bukan terletak pada jumlah barang bukti, melainkan kemampuan penyidik menghubungkan asal-usul harta dengan dugaan tindak pidana serta peran Febrie Adriansyah.
“Uang dan emas dapat membuktikan keberadaan kekayaan, tetapi tidak otomatis membuktikan korupsi. Penyidik tetap harus menjelaskan siapa pemiliknya, dari mana asalnya, siapa yang menguasainya, kapan ditempatkan, tindakan jabatan apa yang dipengaruhi, siapa yang memperoleh keuntungan, serta bagaimana Febrie mengetahui atau patut menduga bahwa harta tersebut berasal dari tindak pidana,” paparnya.
Dalam analisisnya, Hamdi menguraikan sejumlah titik yang berpotensi dipersoalkan pihak pembela, mulai dari keabsahan penetapan tersangka, kecukupan alat bukti, keterkaitan dugaan tindak pidana dengan masa jabatan Febrie, hingga legalitas proses penggeledahan dan penyitaan. Ia juga menilai penyidik harus mampu membuktikan hubungan antara dugaan pemberian dengan kewenangan jabatan, identitas pemberi, serta unsur kesengajaan dalam dugaan TPPU.
Menurut Hamdi, tantangan terbesar kini berada di tangan Kejaksaan Agung sebagai institusi yang menangani kelanjutan perkara tersebut.
“Kejagung kini menghadapi ujian yang jauh lebih berat daripada memperlihatkan tumpukan uang dan emas. Institusi ini harus membuktikan perkara terhadap mantan pejabat yang sebelumnya mengendalikan bidang penyidikan korupsi dan memahami seluruh celah hukum acara,” tulisnya.
Ia mengingatkan bahwa setiap kelemahan dalam konstruksi perkara dapat dimanfaatkan oleh tim pembela untuk menghentikan proses hukum.
“Setiap ketidakjelasan kronologi, cacat penyitaan, ketidaksesuaian pasal, putusnya rantai kepemilikan, serta kegagalan menghubungkan pemberian dengan tindakan jabatan akan digunakan untuk menghentikan perkara,” ujarnya.
Hamdi menegaskan, apabila sepuluh jalur pembelaan tersebut tidak ditutup dengan alat bukti yang sah, independen, dan saling menguatkan, bukan tidak mungkin perkara terhadap Febrie Adriansyah akan kandas di persidangan.
“Jika sepuluh jalur tersebut tidak ditutup dengan bukti yang sah, independen, dan saling menguatkan, Febrie dapat lolos bukan karena harta yang ditemukan tidak ada, tetapi karena negara gagal membuktikan hubungan hukumnya dengan Febrie,” tulis Hamdi.


