KPK Sita Alphard dan 3 Hardtop dari Rumah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita empat unit kendaraan roda empat dari rumah Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko. Mobil-mobil tersebut disita lantaran diduga terkait gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Ponorogo, periode 2020 – 2026.

Empat kendaraan yang disita itu terdiri dari satu unit Toyota Alphard dan tiga unit Toyota Land Cruiser J40 atau Hardtop. Penyitaan itu dilakukan usai penyidik menggeledah rumah milik Sugiri Sancoko yang berlokasi di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Selasa (19/5/2026).

“Benar penyidik telah menyita barang bukti berupa empat unit mobil. Untuk mobilnya 3 Hardtop dan 1 Alpard,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (22/5/2026).

Di hari yang sama, penyidik juga menggeledah Kantor Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.

“Berupa dokumen, surat, serta barang bukti elektronik,” ucap Budi.

Sehari sebelumnya atau Senin (18/5/2026), penyidik KPK lebih dulu menggeledah kediaman seorang pengusaha swasta bernama Citra Margaretha di Kabupaten Pacitan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa dua unit telepon genggam milik Citra.

- Advertisement -

Citra diketahui pernah meminjamkan modal kampanye Pilkada 2024 kepada Sugiri, yang kemudian telah diangsur pelunasannya dengan nominal mencapai lebih dari Rp 1,1 miliar.

“Selanjutnya, barang bukti hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses penyidikan perkara,” imbuh Budi.

Diketahui, Sugiri sebelumnya telah dijerat atas sejumlah dugaan tindak pidana yakni, suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi. Sugiri telah didakwa menerima suap sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan perpanjangan jabatan Direktur RSUD dr Harjono S, dengan dalih menutupi utang sisa kampanye.

Sugiri juga didakwa penerimaan commitment fee senilai Rp 950 juta dari proyek pembangunan paviliun RSUD, serta penerimaan gratifikasi bernilai fantastis mencapai Rp 5,57 miliar dari berbagai pihak sejak tahun 2021 hingga November 2025.

Seluruh aliran dana haram tersebut diduga mengalir untuk membiayai operasional dan bermanuver politik. Dugaan rasuah itu sebelumnya dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur pada Jumat (7/11/2025).

Dari kasus itu, KPK pada akhir April 2026 lalu
kembali menerbitkan sprindik baru, yakni tindak pidana korupsi dan TPPU. Kasus itu menambah panjang rentetan skandal korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

“Terkait dengan lanjutan penyidikan perkara Ponorogo, ini kan bermula dari peristiwa tertangkap tangan. Bahwa dari perkara Ponorogo ini, KPK kembali menerbitkan sprindik baru per akhir April kemarin. Masih sprindik umum untuk TPK-nya, artinya belum ada penetapan tersangka, dan juga sprindik TPPU. Jadi, ada dua sprindik TPK dan TPPU, pengembangan dari penyidikan perkara Ponorogo,” kata Budi beberapa waktu lalu.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronald Steven
Rangga Tranggana, Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU