JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sedang mengurai simpul pengusaha Gito Huang dengan pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black dalam dugaan rasuah importasi barang yang melibatkan sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Lembaga antirasuah akan mendalami lebih lanjut korelasi antara Gito Huang dan Heri Black.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo tak menampik jika penyidik telah mengantongi temuan atau informasi awal simpul Gito Huang yang dikabarkan beneficial owner PT Blueray Cargo dengan Heri Black yang merupakan bos PT Putra Srikaton Logistics (PSL). Selain jasa transportasi logistik, salah satu usaha Heri Setiyono bergerak dibidang pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) di Semarang.
Lama berkecimpung di pelabuhan Tanjung Mas Semarang, lelaki yang disebut-sebut ‘penguasa’ setempat itu memiliki koneksi yang cukup luas. Salah satunya dengan pegawai dan pejabat Bea dan Cukai Tanjung Mas Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.
“Nanti kita akan lihat ya, kaitannya seperti apa. Nah ini kan masih simpul-simpul yang kita coba lihat korelasinya seperti apa, sehingga konstruksinya menjadi lebih terang,” ungkap Budi, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (16/5/2026).
Budi memastikan sejumlah aspek terkait simpul tersebut akan didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK. Terlebih penyidik telah mengantongi bukti tambahan dari penggeledahan di kediaman Heri Black beberapa waktu lalu.
“Bagaimana praktik-praktik dalam importasi barang, bagaimana barang itu harusnya dibatasi atau bahkan dilarang. Misalnya harus masuk jalur merah, tapi kemudian tidak diperiksa. Nah itu seperti apa mekanismenya. Nah apakah ada perlakuan-perlakuan khusus? Oleh siapa? Mengapa? Bagaimana? Jumlahnya berapa? Nah itu kita akan terus dalami,” tegas Budi.
Sedianya, Gito Huang dan Heri Black telah diagendakan diperiksa penyidik KPK beberapa waktu lalu. Namun keduanya diketahui tak hadir.
Gito Huang mangkir pada jadwal pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (12/3/2026). Sementara Heri Black mangkir dari agenda pemeriksaan, Jumat (8/5/2026). Atas ketidakhadiran itu, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Heri Black dan Gito Huang.
“GH (Gito Huang) sebelumnya sudah dijadwalkan untuk pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi. Tapi karena memang kondisi kesehatan dan yang bersangkutan juga sedang menjalani pengobatan,maka kemudian nanti kita akan jadwalkan kembali,” tutur Budi.
Dikatakan Budi, keterangan Gito dibutuhkan untuk menjelaskan kasus suap impor. KPK menduga Gito berkaitan dengan Blueray Cargo selaku forwader barang dalam kasus suap importasi. KPK juga menduga Heri Black terafiliasi dengan Blueray Cargo dalam kasus ini.
“Ya, tentu kita butuh juga informasi keterangan dari yang bersangkutan khususnya yang berkaitan dengan PT BR selaku forwarder dalam perkara ini,” ujar Budi.
Selain rumah Heri Black, penyidik KPK juga sebelumnya melakukan penggeledahan di lingkungan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang pada Selasa (12/5/2026). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sebuah kontainer berisikan onderdil kendaraan. Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jateng-DI Yogyakarta dan Bea Cukai Tanjung Emas berpeluang diperiksa KPK terkait hal tersebut.
Dalam perkara ini, KPK menduga sejumlah pihak, termasuk pejabat Bea Cukai, menerima aliran dana dari Blueray Cargo. Diduga salah satunya PNS Ditjen Bea Cukai, Ahmad Dedi. Dedi sudah diperiksa penyidik KPK beberapa waktu lalu. Usai diperiksa saat itu, Dedi memilih berlari dari awak media yang akan mengonfirmasinya.
Kasus ini sendiri telah menjerat sejumlah tersangka. Di antaranya, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
Lalu, John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap petugas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu.
Dalam perkembangan pengusutan kasus, KPK kemudian menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka. Adapun perkara yang menjerat John Field, Dedy Kurniawan, dan Andri, saat ini sedang bergulir dipersidangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.
John Field, Dedy Kurniawan, Andri, didakwa menyuap sejumlah oknum pejabat Bea Cukai dengan total mencapai Rp 63,1 miliar. Diduga suap tersebut merupakan jatah pelicin agar pihak Bea Cukai mengondisikan parameter pengawasan di jalur merah, sehingga barang-barang impor milik PT Blueray yang diduga bermasalah atau ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur pemeriksaan fisik.


