HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA) dan Sekda Kabupaten Kuansing Zulkarnaen (ZKN) sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing) Riau tahun 2026. Zulkarnaen diduga dua kali memberikan suap dalam bentuk mobil terkait pengisian jabatan.
Demikian diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Selain Suhardiman dan Zulkarnaen, KPK juga menetapkan Ardiles (ARD) selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) sebagai tersangka.
Menariknya, mobil yang diberikan dibeli dengan skema kredit atau mencicil dengan tenor waktu tertentu. Diduga hal itu seolah untuk mengunci agar jabatan Zulkarnaen ‘aman’ selama periode kredit berjalan.
“Pembelian kedua mobil yang digunakan sebagai instrumen penyuapan melalui skema kredit atau mencicil dengan tenor waktu tertentu, juga seolah mengunci agar jabatan ZKN ‘aman’ selama periode kredit berjalan,” ucap Achmad Taufik Husein seperti dikutip Holopis.com.
Dalam konstruksi perkara diterangkan, Pemkab Kuansing pada April 2025 membuka lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda). Saat itu, terdapat dua orang calon, yaitu Fahdiansyah (FHD) selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai Plt. Sekda dan Zulkarnaen yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) pada saat itu.
“SA selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian ‘meminta syarat’ mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing,” kata Taufik.
Dalam prosesnya, kata Taufik, hanya Zulkarnaen yang menyanggupi permintaan tersebut.
Atas kesanggupan tersebut, Zulkarnaen terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025.
“Untuk memenuhi permintaan tersebut ZKN kemudian membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar disebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit atau ‘mencicil’ senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun,” terang Taufik.
Lantaran profil keuangan tidak memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kredit sebesar itu, sambung Taufik, Zulkarnaen lantas menggunakan identitas Ardiles atau pihak swasta untuk pengajuan proses kreditnya.
Sebelum Land Cruiser 300 GR-S, Zulkarnaen juga diduga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta kepada Plt. Bupati saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021. Pembelian mobil tersebut juga dilakukan secara kredit, yang dibantu oleh Ardiles.
KPK menduga Ardiles membantu Zulkarnaen agar bisa terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing. Diantaranya, ARD kemudian memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada T.A 2022 dengan total nilai mencapai Rp 1,2 miliar. Selain itu, Ardiles juga kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta.
“Dari dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut,menggambarkan adanya nilai suap yang ‘naik kelas’. Sebelumnya ZKN menyuap dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar untuk jabatan Kadis PUPR Kuansing, senilai Rp 700 juta. Kemudian ZKN kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar,” kata Taufik.
Selain terkait pengisian jabatan, KPK juga menduga adanya penerimaan lain Suhardiman. Salah satunya terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“Sebagaimana diketahui, Pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan,” ungkap Taufik.
Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya.
“KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk apakah mengalir kepada pihak-pihak lainnya,” ucap Taufik.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Zulkarnaen dan Ardiles dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Suhardiman Amby yang diduga sebagai pihak penerima dijerat atas Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tandas Taufik.

