JAKARTA, HOLOPIS.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perjudian, baik yang dilakukan secara online maupun konvensional.
Penegasan tersebut disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Wira Satya Triputra saat menangani kasus judi online jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Minggu (10/5/2026).
“Kami dari Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana perjudian. Baik itu perjudian online, maupun perjudian konvensional karena hal ini sangat merugikan masyarakat dan dapat merugikan ekonomi negara,” kata Wira.
Ia menegaskan, pengungkapan jaringan judi online internasional tersebut menjadi bagian dari upaya Polri menjaga Indonesia agar tidak menjadi basis operasional kejahatan digital lintas negara.
“Yang tidak kalah penting, dengan pengungkapan ini diharapkan jangan sampai Indonesia ini menjadi tempat bagi sarang judi online. Ini sebagai komitmen daripada kami,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online internasional dalam operasi penindakan di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Dalam kasus tersebut, aparat mengamankan setidaknya 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional perjudian daring lintas negara.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa perangkat elektronik, perangkat jaringan, dokumen perjalanan, hingga uang tunai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online internasional tersebut.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...