HOLOPIS.COM, JAKARTA – Berawal dari iming-iming bonus 4 gram emas saat membeli 5 gram, kasus Divine Gems kini disorot. Lantas, apa yang sebenarnya terjadi hingga 86 orang melapor ke polisi?
Tawaran bonus emas yang menggiurkan kini menjadi sorotan setelah puluhan konsumen melaporkan pengelola PT Divine Gems and Jewellery ke Bareskrim Polri.
Dalam salah satu skema transaksi yang dipersoalkan, pembelian emas 5 gram disebut dijanjikan bonus tambahan 4 gram.
Namun, sejumlah korban mengaku bonus tersebut tak kunjung diterima sesuai kesepakatan.
Kasus ini mencuat setelah sebanyak 86 orang melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi emas serta perak.
Total kerugian yang dilaporkan diperkirakan mencapai Rp25 miliar dan masih berpotensi bertambah.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/476/X/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 Oktober 2026.
Pihak yang dilaporkan mencakup direktur utama perusahaan berinisial JKR, komisaris berinisial ANB, serta pihak lainnya.
Perkara ini menjadi perhatian karena penawaran yang berkaitan dengan logam mulia kerap menarik minat masyarakat untuk menyimpan uang sekaligus memiliki aset bernilai.
Berdasarkan informasi dalam laporan yang diberitakan, salah satu mekanisme transaksi yang dipersoalkan korban adalah sistem preorder.
Melalui skema tersebut, konsumen melakukan pemesanan emas dengan ketentuan tertentu yang disertai penawaran bonus.
Salah satu penawaran yang mencuri perhatian adalah janji bonus 4 gram emas untuk pembelian sebanyak 5 gram.
Dengan skema itu, konsumen dijanjikan memperoleh total 9 gram emas.





💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...