JEPARA, HOLOPIS.COM – Penolakan keras terhadap wacana pelegalan atau pelonggaran regulasi minuman keras (miras) di Kabupaten Jepara terus bergulir. Kebijakan tersebut dinilai bukan sekadar urusan regulasi administratif, melainkan bentuk legitimasi terhadap kemaksiatan yang secara nyata melanggar syariat Islam dan merusak tatanan sosial masyarakat.
Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam UIN Sunan Kudus, Muhammad Lukman Ihsanuddin, menegaskan bahwa narasi pengendalian dan peningkatan pendapatan daerah yang sering digunakan untuk membungkus pelegalan miras adalah logika yang rapuh. Menurutnya, dalam perspektif syariat, status hukum miras sudah bersifat final.
“Dalam perspektif syariat Islam, keharaman miras bukan perkara ijtihad yang masih diperdebatkan. Ia berdiri di atas dalil yang tegas dalam Al-Qur’an. Tidak ada ruang kompromi, miras tetap haram dalam kondisi apa pun,” tegas Lukman dalam keterangannya, Selasa (21/04/2026).
Lukman menyoroti bahwa ketika pemerintah membuka ruang legal bagi peredaran miras, tindakan tersebut masuk dalam kategori i’anah ‘ala al-ma’shiyah atau memfasilitasi kemaksiatan. Legalisasi dianggap mengirimkan pesan keliru kepada publik bahwa sesuatu yang seharusnya dijauhi justru diberi tempat resmi dalam sistem kenegaraan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa rencana tersebut bertentangan dengan maqashid al-syari’ah, khususnya poin hifzh al-‘aql atau menjaga akal.
“Akal adalah fondasi tanggung jawab manusia. Miras merusak akal dan membuka pintu bagi berbagai kerusakan lain seperti kekerasan, kecelakaan, hingga kehancuran rumah tangga. Menjaga akal berarti menutup pintu kerusakannya, bukan justru membukanya dengan dalih regulasi,” jelasnya.
Ilusi Pengendalian
Menanggapi argumen bahwa legalisasi akan mempermudah pengawasan, Lukman menilai hal tersebut sebagai sebuah ilusi. Ia berkaca pada realitas di lapangan di mana daerah yang memiliki aturan ketat sekalipun tetap kewalahan membendung peredaran miras ilegal.
Menurutnya, pelonggaran aturan justru berpotensi memperluas akses dan menormalkan konsumsi miras di tengah masyarakat. Hal ini dikhawatirkan menciptakan persepsi bahwa selama sesuatu itu legal secara hukum negara, maka hal tersebut dianggap benar secara moral.
“Legalisasi menciptakan ilusi aman. Padahal tidak semua yang legal itu benar, dan legalitas tidak menghapus dampak buruk miras secara moral maupun sosial,” tambah Lukman.
Alih-alih merevisi aturan untuk memberi ruang bagi miras, Lukman mendesak Pemerintah Kabupaten Jepara untuk lebih fokus pada penguatan pengawasan dan menutup celah peredaran ilegal yang sudah ada.
Ia mengingatkan bahwa tugas utama negara adalah melindungi warga negaranya, baik dari sisi keselamatan fisik maupun moral.
“Wacana pelegalan miras perlu dilihat dari dimensi moral dan kemaslahatan jangka panjang. Ketika sesuatu yang jelas merusak justru diberi ruang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kebijakan, tetapi masa depan masyarakat itu sendiri,” pungkasnya.


