Polda Jateng Tahan Aiptu N, Janji Tak Beri Toleransi ke Anggota yang Bejat

Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Begitu informasi diterima, Bidpropam langsung melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah di lakukan penahanan.

0 Shares

SEMARANG – Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto menegaskan institusinya tidak akan mentoleransi setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Pernyataan itu disampaikan menyusul penahanan Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MAN yang diketahui merupakan istri sirinya.

“Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Begitu informasi diterima, Bidpropam langsung melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah di lakukan penahanan oleh Bid Propam Polda Jateng untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Kombes Pol. Artanto di Mapolda Jateng, Jumat (3/7/2026).

Kasus tersebut berawal dari laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan seorang perempuan berinisial MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Korban, yang didampingi tim kuasa hukum Hotman 911, melaporkan Aiptu N ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Kamis 2 Juli 2026 lalu.

Berdasarkan keterangan korban, dugaan kekerasan itu telah berlangsung sejak Desember 2023 dan dipicu perselisihan antara dirinya dengan terlapor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah langsung melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu N atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Saat ini, yang bersangkutan telah ditempatkan dalam penahanan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Artanto menjelaskan, penanganan dugaan tindak pidana menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri, sedangkan Bidpropam Polda Jawa Tengah fokus menangani proses etik dan disiplin terhadap anggota tersebut.

- Advertisement -

“Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Terhadap siapapun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tutupnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU