HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sejumlah pengusaha rokok di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur segera dipanggil dan diperiksa penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Lembaga antirasuah telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap mereka.
Demikian diungkapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Menurut Asep, surat panggilan pemeriksaan telah dilayangkan pihaknya pada pekan lalu.
“Kami sudah mengirimkan surat panggilan untuk para pengusaha rokok. Kalau tidak salah, Jawa Tengah dan Jawa Timur,” ungkap Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (31/3/2026).
Para pengusaha rokok itu akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai. Pemeriksaan sedianya akan dilakukan di kantor KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jaksel.
“Jadi ditunggu saja,” imbuh Asep.
Asep sejauh ini juga belum dapat merinci siapa saja pengusaha perusahaan rokok yang akan diperiksa. Asep hanya menyebut salah satunya berinisial MS. Berdasarkan informasi, diduga MS merujuk pada bos rokok HS, Muhammad Suryo.
Rokok HS merupakan rokok kretek lokal yang produksinya berada di Yogyakarta dan Magelang. Perusahaan rokok milik Muhammad Suryo itu bernaung dalam Surya Group Holding Company.
Selain MS ada sejumlah pengusaha rokok di Jateng dan Jatim yang masuk radar lembaga antikorupsi. Di antaranya Huda, Rohmawan, Choiri dan Johan, yang dikabarkan merupakan pengusaha rokok asal Jatim. Kemudian, Marwan (Grup Pandawa 5) yang merupakan pengusaha rokok di Jateng.
“Ada MS. Kita sudah (layangkan surat pemanggilan) juga yang bersangkutan,” ucap Asep.
KPK sebelumnya menduga sejumlah produsen rokok turut memberi suap ke pihak Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengakali cukai rokok. Hal itu mengemuka setelah Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. KPK telah menahan Budiman pada Jumat, 27 Februari 2026.
KPK menduga para pengusaha rokok ini membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar. Padahal, ada perbedaan tarif untuk hasil produk industri rumahan manual dan menggunakan mesin.
Adapun penetapan tersangka Budiman merupakan pengembangan kasus yang telah lebih dahulu menjerat enam orang. Yakni, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.
Enam orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Oprasi senyap ini berkaitan dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

