KPK: Bos Maktour Fuad Hasan akan jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji Selanjutnya di Klaster Lain

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sedang mempertajam bukti untuk menjerat bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji tahun 2023-2024. Fuad yang juga pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) diyakini lembaga antirasuah akan menjadi pesakitan selanjutnya setelah Direktur Operasional Maktour Travel, Ismail Adhan (ISM).

Ismail Adhan sendiri dijerat sebagai tersangka kasus ini bersama Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri), Asrul Azis Taba (ASR). Pada klaster pertama, KPK lebih dahulu menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Azis (IAA) atau Gus Alex selaku staf khusus Yaqut.

- Advertisement -

“Terkait dengan FHM, yaitu bagian berikutnya gitu. Tentunya bagian berikutnya untuk nanti kita penuhi kecukupan alat buktinya dan setelah cukup alat buktinya ya tentu kita akan kembali tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (31/3/2026).

KPK tinggal menunggu waktu menjerat bos Maktour Travel itu. Fuad Hasan disebut akan dijerat pada klaster lain. Saat ini penyidik sedang memperkuat keterlibatan Fuad dalam sengkarut kasus yang merugikan negara Rp 622 miliar ini.

- Advertisement -

“FHM kenapa tidak ditetapkan sekaligus ya saat ini? Ya tadi juga sudah saya sampaikan bahwa yang bersangkutan sedang kita dalami juga itu ada di klaster yang satunya, sehingga seperti juga saudara HL (Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama), kita akan terus menggali informasi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi kecukupan alat bukti itu paling tidak kita temukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Asep.

Dalam konstruksi perkara yang menjerat Ismail Adhan, PT Makassar Toraja atau Maktour Travel milik Fuad disebut memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 sekitar Rp 27,8 miliar. Illegal gain itu diduga lantaran Ismail Adham memberikan uang 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Azis. Ismail juga diduga sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR kepada Hilman Latief.

Sementara Asrul Aziz Taba diduga memberikan uang USD 406.000 kepada Ishfah Abidal Azis. Pemberian uang kepada mantan staf khusus Yaqut Cholil itu membuat delapan penyelenggara haji khusus (PIHK) dalam naungan Kesthuri mendapat keuntungan tidak sah hingga Rp 40,8 miliar.

Adanya dugaan kick back itu sekaligus menampik klaim Yaqut Cholil Qoumas tak menerima uang sengkarut penentuan dan jual beli kouta haji khusus.

“YCQ itu kan selalu dibilang, tuh, di mana-mana atau digaungkan, disampaikan bahwa enggak ada nerima apa-apa. Nah, dengan dilakukannya upaya paksa terhadap dua orang ini, sudah jelas bahwa kedua orang ini tadi disebutkan memberikan sejumlah uang. Jadi yang ingin kami sampaikan, ingin kami tekankan di sini adalah bahwa ada sejumlah uang, kick-back yang diterima,” tegas Asep.

Dugaan aliran uang itu juga tidak serta merta perbuatan suap. Dalam konteks lebih luas, KPK memandang aliran uang itu merupakan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri, pihak lain, atau korporasi, serta merugikan keuangan negara, sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

“Di Pasal 2 dan Pasal 3 itu menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi gitu ya. Nah, menguntungkan orang lainnya korporasi dari apa yang dilakukan oleh tersangka sejauh ini,” ujar Asep.

“Jadi yang ingin kami sampaikan, yang ingin kami tekankan di sini adalah bahwa ada sejumlah uang, kickback ya, yang diterima. Tentu ini kan masuk ke pemenuhan unsur menguntungkan diri sendiri. Ya, itu yang ditekankan di situnya ya, satu ya, seperti itu. Walaupun memang itu tidak komulatif ya, alternatif. Maksudnya alternatif itu kalau tidak menguntungkan diri sendiri ya menguntungkan orang lain gitu ya, atau suatu korporasi gitu ya. Tidak harus ketiga klausul itu dipenuhi secara bersamaan,” ditambahkan Asep.

KPK akan berupaya mengambil paksa keuntungan tidak sah yang diterima sejumlah perusahaan travel haji dan umroh. Pun termasuk keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar yang diterima Maktour Travel pada tahun 2024.

“8.400 (dugaan penyelewengan kuota haji khusus) ini terbagi atau terdistribusi kepada sekitar 300 lebih travel penyelenggara haji. Ya, jadi di situlah perhitungannya ya. Untuk perhitungannya nanti tentunya menjadi domain dari auditor BPK. Makanya kita berdoa semoga perkara ini segera bisa kami selesaikan, kita bawa ke persidangan. Nanti di persidangan bisa lebih jelas lagi bagaimana metodologi perhitungannya dan dari mana saja bisa ketemu angka Rp 622 miliar,” tandas Asep.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru