HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita uang Rp 1 miliar terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Fulus itu ditemukan saat tim penyidik KPK menggeledah rumah Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong Hary Eko Purnomo.
“Dari rumah Kadis PUPR, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Holopis.com, Senin (16/3/2026).
Rumah Hary Eko merupakan satu dari sejumlah lokasi yasecara marato sejak Jumat, 13 Maret hingga Minggu, 15 Maret 2026. Tempat lain yang digeledah yakni, Rumah Bupati, Kantor Kadis PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, dan rumah para pelaku serta saksi terkait. Penyidik juga menyita barang bukti lain dari sejumlah lokasi tersebut.
“Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Budi
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Kelimanya yakni, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari; Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong Hary Eko Purnomo; Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala dari CV Manggala Utama; dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Penetapan lima tersangka itu setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu pada Senin, 9 Maret 2026. Dalam kasus ini, Muhammad Fikri Thobari dan Harry diduga menerima suap ijon proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) untuk kebutuhan lebaran.
Atas dugaan penerima suap, Fikri Thobari dan Harry disangka melannggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Sedangkan Irsyad, Edi, dan Youki yang diduga pihak pemberi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.


