HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akan mendalami sejumlah hal saat memeriksa Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizald sebagai saksi kasus ugaan suap terkait pengondisian audit keuangan terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim, pada hari ini, Kamis (16/7/2026). Salah satunya terkait pengubahan temuan audit yang menjadikan status opini untuk Pemkab Muara Enim dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Benar, hari ini Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi BB, selaku Anggota BPK RI. Pemeriksaan tersebut dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait audit laporan keuangan oleh BPK di Kabupaten Muara Enim Sumsel,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tulisnya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.
Kemarin, penyidik KPK memanggil lima ASN BPK. Kelimanya saksi yang merupakan Tim Review Pusat Pemeriksaan LKPD Kabupaten Muara Enim 2025 adalah Ayub Amali; Roni Altur;.Gunawan; Flora Anita Diassari; Argo Waskito.
“Dalam pemeriksaan pihak yang merupakan ASN di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan, penyidik mendalami pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses mekanisme terkait dengan pemeriksaan atau audit yang dilakukan oleh BPK, termasuk juga soal adanya pemberian opini. Jadi di Pemkab Muara Enim ini kan bermula opininya WDP wajar dengan pengecualian. Kemudian ada dugaan, setting temuan, ada beberapa yang diduga diubah oleh tim auditnya, kemudian berganti menjadi WTP wajar tanpa pengecualian. Nah ini proses-prosesnya seperti apa, itu didalami oleh penyidik, mekanisme dari pemeriksaan yang dilakukan sehingga kemudian menghasilkan suatu opini,” kata Budi.
Adapun Bobby Adhityo diketahui telah memenuhi panggilan pemeriksaan. Mengenakan kemeja batik, Bobby memilih irit bicara saat tiba di markas lembaga antirasuah. Termasuk saat disinggung soal dugaan intervensi yang akhirnya merubah.status opini WDP menjadi WTP untuk Pemkab Muara Enim.
“Kita hadir hari ini,” singkat Bobby.
Penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah rumah Bobby di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Selasa (14/7/2026). Dari upaya paksa yang dilakukan itu, penyidik menyita barang bukti (barbuk) yang diduga terkait kasus tersebut. Salah satunya berupa barang bukti elektronik (BBE).
KPK sebelumnya menyatakan telah mengantongi bukti petunjuk dugaan keterlibatan Bobby Adhityo Rizaldi dalam sengkarut dugaan suap pengondisian audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Diantara petunjuk itu berasal dari keterangan saksi atau tersangka yang telah dijerat atas kasus ini.


