JAKARTA – Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) mempertanyakan prosedur yang ditempuh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam menangani dugaan gratifikasi berupa amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Organisasi tersebut menilai penggunaan mekanisme resmi pengendalian gratifikasi seharusnya menjadi pilihan utama sejak awal.
Ketua FORSIBER, Hamdi Putra, mengatakan polemik yang muncul bukan semata-mata terkait keputusan mengembalikan amplop tersebut, melainkan mengenai prosedur yang ditempuh sebelum akhirnya kasus itu dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, berdasarkan kronologi yang beredar, audiensi antara Raja Juli Antoni dan Suhardiman Amby berlangsung pada 2 Juni 2026. Amplop disebut ditemukan setelah bupati meninggalkan ruangan dan kemudian dikembalikan pada 12 Juni 2026. Sementara laporan resmi penolakan gratifikasi baru disampaikan kepada KPK pada 3 Juli 2026, atau beberapa hari setelah Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026.
Hamdi menilai rentang waktu tersebut layak menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola penanganan dugaan gratifikasi di lingkungan pemerintahan.
“Keputusan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang baru melaporkan penolakan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 3 Juli 2026, menyisakan pertanyaan besar bagi publik,” kata Hamdi dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/7/2026).
Ia menilai, apabila benar amplop tersebut telah dikembalikan pada 12 Juni, hal itu belum serta-merta menjawab seluruh pertanyaan mengenai mekanisme pengamanan barang, pencatatan administrasi, maupun pelaporan kepada lembaga yang berwenang.
Menurut Hamdi, Kementerian Kehutanan sebenarnya telah memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 697 Tahun 2025. Karena itu, ia mempertanyakan alasan tidak digunakannya jalur internal tersebut sebelum pengembalian dilakukan secara langsung kepada pihak pemberi.
Hamdi berpendapat, pelibatan UPG sejak awal akan menghasilkan dokumentasi administrasi yang lebih lengkap, mulai dari pencatatan waktu penemuan, kondisi barang, pihak yang menguasai barang hingga proses pelaporan kepada KPK.
Ia juga menyoroti penggunaan surat tugas dan fasilitasi aparat kepolisian dalam proses pengembalian amplop. Menurutnya, apabila perangkat resmi negara telah digunakan, mekanisme pengendalian gratifikasi yang tersedia di kementerian semestinya juga dijalankan secara bersamaan.
Hamdi menegaskan bahwa tindakan mengembalikan pemberian memang dapat dipandang sebagai bentuk penolakan, tetapi hal tersebut berbeda dengan kepatuhan terhadap prosedur yang telah diatur dalam sistem pencegahan korupsi.
Ia menilai tanda terima pengembalian hanya membuktikan bahwa amplop telah diserahkan kembali kepada pihak tertentu pada tanggal tertentu, tetapi belum menjelaskan secara utuh proses penguasaan, penyimpanan, maupun pencatatan administrasinya sejak pertama kali ditemukan.
Atas dasar itu, FORSIBER meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan menjelaskan secara terbuka apakah telah ada laporan internal kepada Unit Pengendalian Gratifikasi pada periode tersebut.
Selain itu, Hamdi juga meminta KPK mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk menelusuri apakah terdapat keterkaitan antara pemberian amplop tersebut dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan yang kini tengah diusut.
“Perkara ini bukan lagi sekadar soal hasil akhir bahwa amplop telah dikembalikan, melainkan tentang pengabaian terhadap sistem pencegahan korupsi institusional yang telah dibangun oleh negara,” pungkasnya.


