Diduga Langgar Business Judgment Rule, Jaksa Nilai Unsur Niat Jahat Melekat pada Kerry Riza Cs

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejagung meyakini terdapat niat jahat atau mens rea yang melekat pada Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) Dkk pada penyewaan storage BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM) maupun penyewaan kapal. Dugaan perbuatan rasuah Kerry Cs juga dinilai bertolak belakang dari prinsip Business Judgment Rule (BJR).

Demikian ditegaskan jaksa dalam replik atau jawaban atas pembelaan sembilan terdakwa perkara tersebut, yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026). Di antara para terdakwa itu yakni, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo. Menurut jaksa, mens rea serta penyimpangan dari prinsip BJR itu didasari pada bukti-bukti yang telah dihadirkan jaksa sepanjang persidangan perkara korupsi tata niaga minyak mentah PT Pertamina.

Dalam replikanya, jaksa membantah dalil terdakwa Muhammad Kerry yang mengklaim bahwa tindakannya merupakan bagian dari keputusan bisnis yang dilindungi prinsip Business Judgment Rule (BJR). Menurut jaksa, fakta persidangan menunjukkan sebaliknya. Di mana terdapat intervensi nyata dan tekanan terhadap pejabat Pertamina untuk mengambil keputusan yang melanggar seluruh tahapan serta prosedur penyewaan storage BBM PT OTM maupun sewa kapal.

“Dengan terbuktinya unsur perbuatan melawan hukum ini, maka prinsip BJR yang diajukan pihak terdakwa dinyatakan gugur secara hukum,” kata jaksa Zulkipli, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (24/2/2026).

Terkait aspek niat jahat atau mens rea pada diri terdakwa, JPU berdasarkan analisis teori hukum pidana, menyimpulkan dengan keyakinan kuat bahwa tindakan para terdakwa masuk dalam gradasi kesengajaan sebagai maksud atau tujuan. Hal ini terlihat dari adanya upaya sistematis sejak awal untuk memaksakan proses penyewaan demi mendapatkan keuntungan finansial secara melawan hukum.

“Karena itu, argumen penasihat hukum yang menyatakan tidak adanya mens rea dianggap tidak berdasar jika disandingkan dengan bukti-bukti yang telah dihadirkan sepanjang persidangan,” ujar jaksa Zulkipli.

- Advertisement -

Adapun terkait tuntutan finansial sebesar Rp 13,5 triliun, JPU menyebut angka tersebut merupakan gabungan dari pembayaran sewa OTM senilai Rp 2,9 triliun dan penggantian kerugian perekonomian negara sebesar Rp 10,5 triliun. Penghitungan tersebut, kata jaksa Zulkipli, didasarkan pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Perhitungan audit BPK secara konstitusional memiliki kewenangan untuk menetapkan kerugian negara yang nyata dan pasti,” tegas jaks Zulkipli.

Selain itu, ditekankan jaksa, pembebanan tanggung jawab ini dilakukan secara proporsional sesuai PERMA Nomor 5 Tahun 2014, dengan menyasar pihak yang menerima manfaat langsung dari penyimpangan tersebut. Menurut jaksa, proses ini sangat relevan agar kerugian ekonomi yang berdampak pada tingginya harga BBM di masyarakat tidak dibebankan kepada negara.

“Melainkan kepada para pihak yang telah menikmati hasil kejahatan tersebut,” kata jaksa Zulkipli.

Menurut jaksa, perbuatan persekongkolan serta niat jahat terdakwa telah dikonstruksikan dalam surat dakwaan yang menjadi perbuatan yang tidak terpisahkan dari perbuatan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina dan subholding kontrak kerja sama. Dalam persidangan, jaksa juga mengklaim telah membuktikan sangkaannya. Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi anak buron Riza Chalid Dkk.

“Kami memohon majelis hakim menolak pledoi terdakwa maupun tim penasihat hukum terdakwa,” tandasnya.

Kerry Adrianto Riza sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejagung dengan hukuman 18 tahun penjara. Kerry juga dituntut denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntut anak buron Riza Chalid itu dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 (Rp 13,4 triliun) subsider 10 tahun penjara.

Sementara Dimas Werhaspati dituntut dengan hukuman 16 tahun penjara dan Uang Pengganti (UP) US$11 juta dan Rp 1 triliun subsider 8 tahun. Adapun terdakwa Gading Ramadhan Joedo dituntut 16 tahun penjara serta Uang Pengganti (UP) Rp 1.176.390.287.697,24 subsider 8 tahun.

Menurut Jaksa, Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS periode 2018-2023. Jaksa meyakini Kerry melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronalds Petrus Gerson
Rangga Tranggana, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU