Suap Bea Cukai, Petinggi Blueray Cargo John Field Dituntut 3 Tahun Bui

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Petinggi Blueray Cargo (Grup), John Field dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan hukuman pidana 3 tahun penjara. John juga dituntut pidana denda Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.

John Field dituntut pidana lantaran diduga menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bersama-sama dua petinggi Blueray Cargo lainnya, yakni Dedi Kurniawan Sukolo dan Andri. Adapun Dedy selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup), masing-masing dituntut hukuman dua tahun enam bulan serta pidana denda Rp 200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari.

Perbutan John Field Dkk dinilai Jaksa terbukti melanggar Pasal 605 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII Angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan perkara ini.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan Terdakwa 1 John Fill, Terdakwa 2 Dedi Kurniawan Sukolo, dan Terdakwa 3 Andri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu,” kata Jaksa KPK, Muhammad Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (22/6/2026).

Jaksa membeberkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut. Untuk hal memberatkan, perbuatan para Terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Selain itu, perbuatan para terdakwa juga merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“Hal meringankan, erdakwa bersikap sopan di persidangan, Terdakwa belum pernah dihukum,” ucap Jaksa.

- Advertisement -

John Field Dkk sebelumnya didakwa menyuap beberapa pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp 61 miliar dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. Siap dan gratifikasi itu diberikan agar para pejabat di Ditjen Bea dan Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.

Adapun penerima suap dan gratifikasi yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.

Dalam surat dakwaan, Rizal disebut menerima Rp 14.000.000.000, Sisprian Rp 7.000.000.000, dan Orlando sekitar Rp 4.050.000.000. Klaster pejabat Ditjen Bea dan Cukai akan diadili dalam berkas terpisah.

Sementara sisanya dinikmati pihak lain yang belum diproses hukum. Satu di antaranya, Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Enov Puji Wijanarko.

Sedangkan gratifikasi yang diberikan kepada kepada Orlando berupa fasilitas hiburan senilai Rp 1.450.000.000 dan 1 buah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp 65.000.000. Lalu, 1 unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330.000.000,00 kepada Enov Puji Wijanarko.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronald Steven
Rangga Tranggana, Ronald Steven
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU