HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Bos PT Blueray Cargo (Group) John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo, Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri terbukti bersalah melakukan penyuapan kepada beberapa pejabat Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Suap puluhan miliar digontorkan agar barang impor yang diurus Blueray Cargo terhindar dari jalur merah dan lebih mudah lolos dari pengawasan kepabeanan.
Menurut majelis hakim ketiga terdakwa terbukti suap kepada beberapa pejabat Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebesar Rp 63,5 miliar. Hakim menyatakan, John Field dkk terbukti bersalah melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a KUHP Nasional juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP Nasional.
Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan terhadap John Field. Sementara itu, terdakwa Deddy dan Andri, masing-masing divonis 1,5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
“Menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo, dan Terdakwa II Andri telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (10/7/2026).
John Field dkk dinyatakan terbukti memberikan suap kepada para pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait pengurusan barang-barang impor yang dikelola perusahaan selaku forwarder. Adapun pejabat Bea dan Cukai itu yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode September 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Disebutkan, suap Rp 63,5 miliar itu diberikan dalam rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026. Suap itu terdiri atas uang tunai sebesar Rp 61,7 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Lalu, Fasilitas hiburannya senilai Rp 1,4 miliar, serta barang mewah berupa jam tangan merek TAG Heuer senilai Rp 65 juta dan mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta.
Uang Rp 63,5 miliar itu bagian dari Rp 91,7 miliar yang digelontorkan Blueray untuk melancarkan proses impor barang. Adapun selisih nilai sekitar Rp 30 miliar diberikan kepada mantan pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor.
“Bahwa penyerahan uang dari Blueray Cargo kepada pejabat dan pegawai Bea Cukai dan juga penyerahan uang kepada Ahmad Dedi di dalam dokumen bertuliskan total biaya bonus bulan Juli 2025 sampai Januari 2026 sejumlah Rp 91.769.073.000,” kata hakim.
Pemberian uang Rp 30 miliar kepada Ahmad Dedi dilakukan secara bertahap sejak Juli hingga Desember 2025. “Terdakwa 1 (John Field) telah memberikan uang kepada Ahmad Dedi dari bulan Juli 2025 sampai dengan Desember 2025. Sehingga berjumlah Rp 30 miliar,” ungkap hakim.
Disebutkan, pemberian tersebut bertujuan agar barang impor milik Blueray Cargo lebih mudah lolos dari pengawasan kepabeanan dan terhindar dari jalur merah. Namun, pada kenyatannya tidak memberikan hasil sebagaimana diharapkan.
“Namun pemberian uang kepada saudara Ahmad Dedi sama sekali tidak memberikan efek apapun terhadap permasalahan meningkatnya jalur merah terhadap barang-barang impor dari PPJK (Perusahaan Pengurusan Jaksa Kepabeanan) Blueray. Malahan jalur merahnya semakin meningkat,” ujar hakim.
Tak hanya Ahmad Dedi, nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama juga disebut dalam vonis hakim terhadap John Field Dkk. Djaka Budhi disebut menerima Rp 21 miliar dari bos Blueray secara bertahap sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.
Hal itu, kata hakim, sebagaimana diungkapkan Orlando Hamonangan Sianipar, Enov Puji Wijanarko, Vini Liveri, John Field, serta bersesuaian dengan sejumlah barang bukti. Dikatakan hakim, mereka mengungkap pemberian itu dengan kode BC1 untuk Djaka Budhi, BC2 untuk Rizal, dan BC3 untuk Sisprian Subiaksono.
Djaka Budhi disebut saksi juga pernah melakukan pertemuan dengan bos 10 perusahaan kargo termasuk John Field di Jakarta pada 22 Juli 2025 dan November 2025. Para bos perusahaan kargo itu merupakan pengusaha yang sesuai dengan list Import Border Targeting (IBT) atau importir yang memiliki high risk commodities, volume cukup besar dan sampai saat ini memiliki tingkat kekuatan yang cenderung meningkat.
Menurut hakim, pertemuan itu merupakan pertemuan tidak resmi dan menggunakan dana dari pengumpulan penerimaan eksternal Bea Cukai atau dana tidak resmi. Selain itu, pertemuan itu juga tidak ditembuskan kepada Kementerian Keuangan dan tidak diketahui kepatuhan internal. Pertemuan itu dinilai berpotensi pada praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), serta melanggar kode etik perilaku pegawai di Bea Cukai.
“Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, pertemuan tersebut dihadiri oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, saksi Rizal, saksi Sisprian Subiaksono, dan para pengusaha-pengusaha cargo sesuai dengan undangan. Menimbang bahwa dari uraian-uraian tersebut di atas sangat jelas dan terang pertemuan-pertemuan pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai telah mengadakan pertemuan yang tidak resmi, dengan para pengusaha-pengusaha cargo kepabeanan dan cukai di luar kantor, tanpa sepengetahuan kepatuhan internal dan tidak ditembuskan kepada Kementerian Keuangan. Di mana kegiatan tersebut tidak dianggarkan di DOKPPN dalam DIPA, apalagi kegiatan tersebut diadakan dari dana yang diperoleh dari pengumpulan dana penerimaan-penerimaan eksternal Bea Cukai. Dana yang diperoleh tidak resmi,” ungkap hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). John Field sebelumnya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan. Sementara Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Vonis yang lebih ringan itu didasari atas sejumlah pertimbangan yang meringankan. Yakni, para terdakwa berterus terang, mengakui, menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Lalu, para terdakwa belum pernah dihukum, mempunyai istri dan anak serta keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.
“Perbuatan para terdakwa merupakan suatu tindak pidana namun bisa terjadi tidak sepenuhnya karena inisiatif dari para terdakwa. Namun juga dipicu oleh keadaan yang dengan sengaja dikondisikan oleh oknum aparat Bea dan Cukai yang tujuannya untuk membuat usaha para terdakwa di bidang kargo terhambat dan berpotensi menurun serta mengalami kerugian,” kata hakim.
Untuk pertimbangan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. Lalu, perbuatan para terdakwa telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kementerian Keuangan.
John Field, Deddy dan Andri menyatakan menerima atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu. Sementara jaksa penuntut umum pada KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis tiga terdakwa itu.


