JAKARTA – Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) era Presiden Joko Widodo di periode kedua, merasa bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak memvonisnya dengan 10 tahun penjara, melainkan 15 tahun penjara.
Alasannya, karena ada kewajiban dirinya harus mengembalikan kerugian negara yang dibebankan kepadanya sebesar Rp809 Miliar, subsidair 5 tahun penjara. Sementara dirinya merasa tidak memiliki uang sebanyak itu, sehingga artinya vonis yang dialamatkan majelis hakim bukan 10 tahun penjara, melainkan 15 tahun penjara.
“Saya divonis secara praktis 15 tahun, karena saya dituntut uang pengganti Rp809 miliar yang saya tidak punya, mereka tahu itu dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun,” kata Nadiem saat jumpa pers di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Kemudian, ia juga menegaskan bahwa kerugian negara yang dialamatkan majelis hakim sebesar Rp809 Miliar sama sekali ia tidak pernah menerima dan menyentuhnya. Uang sebesar itu merupakan hak dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Bahkan ditegaskan lagi oleh Nadiem, uang tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan Chromebook yang menjadi persoalan hukum, maupun kaitannya dengan Google Inc seperti yang dituduhkan.
“Rp809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun, sudah dibuktikan dengan dokumen dengan saksi bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB yaitu GoTo, tidak satu pun uang itu saya dapatkan, saya terima. Dan uang itu uangnya PT AKAB dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google maupun kasus Chromebook,” ujarnya.
Celakanya, uang sebanyak itu saat ini dibebankan majelis hakim Pengadilan Tipikor kepadanya, yang mana hartanya pun tak akan sebesar itu jika dikonversikan ke dalam mata uang secara penuh.
“Bayangkan. Tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu,” sambung Nadiem.
Hopeless
Oleh sebab itu, mantan pendiri aplikasi GoJek lulusan Universitas Harvard tersebut merasa tidak bisa berucap apa pun lagi atas sakit hati dan duka mendalam atas vonis yang dibebankan kepadanya.
“Saya sudah tidak tahu apa kata-kata yang bisa saya ucapkan untuk menjelaskan perasaan saya pada hari ini. Belum pernah ada jutaan orang menyimak setiap fakta persidangan. Jarang sekalian ada kasus di mana tokoh-tokoh antikorupsi semua serentak menyatakan menyebut bahwa ini tidak unsur korupsinya, pakar hukum, pakar UU Korupsi, bahkan ketua tim perumus UU Tipikor bilang saya harusnya bebas,” ketusnya.
Namun ia masih berharap ada suara-suara keadilan yang masih mencoba untuk berpihak kepadanya. Yakni suara rakyat yang ia yakini bisa menjadi pendengung keadilan di ranah hukum selanjutnya.
“Jadi saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa mendapatkan keadilan. Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya dalam negara ini,” pungkasnya.

