HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menko Polhukam sekaligus mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD menyampaikan bahwa putusan MK Nomor Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sudah langsung bisa berlaku, karena bersifat final dan mengikat (final and binding).
“MK itu putusan hukum, mengikat. Menurut UU, putusan MK itu berlaku seketika, begitu palu diketokkan itu berlaku,” kata Mahfud MD saat berada di Universitas Airlangga Surabaya, Jumat (14/11/2025).
Oleh sebab itu, segala bentuk penempatan anggota Kepolisian di institusi sipil seperti yang dimaksudkan oleh putusan MK tersebut harus dicabut dan dibatalkan. Kemudian aturan main terkait penempatan semacam itu harus diatur kembali.
“Sehingga proses-proses pemberhentian iyu harus segera diatur kembali, kalau kita masih mau mengakui bahwa ini adalah negara hukum, negara demokrasi yang konstitusional,” ujarnya.
Pun ada penghapusan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang ada di dalam Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Mahfud MD menegaskan bahwa hal itu tidak langsung berdampak pada perubahan Undang-Undang Polri tersebut.
“Nggak, putusan MK tuh nggak usah harus mengubah Undang-Undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan, itu kan isinya atau ditugaskan oleh Kapolri, itu kan sudah dibatalkan. Berarti sekarang karena batal, ya sudah nggak usah diubah lagi Undang-undang membuang frasa, itu langsung berlaku,” tutur Mahfud MD.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin, S.I.KOM., S.H., M.I.KOM., M.H.MIL berstatus Mahasiswa dan Advokat, serta Christian Adrianus Sihite, S.H yang berprofesi sebagai Mahasiswa.
Di mana dalam putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Demikian Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang dilaksanakan pada Kamis (13/11/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebutkan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud. Terlebih, adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di luar institusi kepolisian.


