JAKARTA – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kembali memanggil sejumlah petinggi dari jajaran Bank BNI untuk dimintai keterangannya terkait skandal Sritex.
Dimana kali ini giliran DS selaku Pemimpin Divisi LC 2 BNI (Pemutus Permohonan Kredit Sindikasi PT. Rayon Utama Makmur tahun 2012) dan DP yang diketahui merupakan Relationship Manager BNI periode 2016 – 2017.
Pemeriksaan kedua petinggi BNI ini sendiri berlanjut setelah penyidik pada sehari sebelumnya telah menggali keterangan SMS selaku Pengusul Kredit Sindikasi BNI.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya pada Kamis (21/8) malam.
Saksi lain yang ikut diperiksa, adalah TAS (Analis Kredit Korporasi Surakarta pada Bank Jateng), HW (Partner Corporate Finance di Ernest & Young).
Berikutnya, GP (SEVP Kredit Bank Risk pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten), TS (Direktur Operasional tahun 2019- 2025) dan RM (Komite Pemutus) dan SLT (Direktur PT. Lotus)
Kejaksaan sendiri sampai saat ini tengah getol untuk mengungkap keterlibatan Direksi Sindikasi Perbankan. Bank pelat merah ini adalah anggota Sindikasi Perbankan bersama BRI dan LPEI. Mereka kucurkan kredit secara melawan hukum sebesar Rp 2, 5 triliun ke PT. Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk.
Tiga anggota Sindikasi Perbankan ini yang disebut Direktur Penyidikan Nurcahyo J. Madyo Klaster II, lagi disasar Gedung Bundar (Pidsus) temukan tersangka. Klaster I terdiri 3 Bank BPD (Bank DKI, Bank Jateng BJB). 9 Bankir kek iga Bank telah ditetapkan belum lama ini dan ditahan.
Dari penelusuran diketahui PT. Rayon Utama Makmur (RUM) masih dikendalikan keluarga Lukminto (Pendiri Sritex) meski bukan bagian anak usaha Sritex Group.
Dominasi keluarga pada RUM yang terdaftar pada Ditjen AHU, Kemenkumham (kini, Kementerian Hukum) tahun 2019 terlihat dari jabatan Komut diduduki Susyana Lukminto yang saat bersamaan juga menjadi Komut Sritex.
Lainnya, Iwan Setiawan Lukminto, Iwan Kurniawan Lukminto dan Megawati duduk pada jajaran Komisaris PT. RUM yang bergerak pada serat rayon. Setiawan dan Kurniawan sudah ditetapkan tersangka.
Hanya saja sampai kini, belum terungkap berapa kucuran kredit yang dikucurkan Bank BNI (dan anggota Sindikasi Perbankan lainnya) kepada Sritex lalu diteruskan kepada RUM?
Seperti disampaikan Direktur Penyidikan (saat itu) Dr. Abd. Qohar pada Senin (21/5) kredit yang diberikan patut diduga dilakukan secara melawan hukum dan semua bisa terjadi lantaran adanya dugaan permufakatan jahat.
Alasannya, saat itu Sritex dalam keadaan sakit dan tidak tercukupnya jaminan atas kredit yang dikucurkan. Belakangan terbukti, saat jatuh tempo kredit tidak bisa dikembalikan oleh Sritex dan masuk kolektibilitas 5 (tidak mampu bayar kredit sama sekali).
Sementara itu, Ketua Fatkadem, Erman Umar memprediksi bila melihat intensifnya pemeriksaan anggota Sindikasi Perbankan, baik BNI, BRI dan LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia), maka penetapan tersangka tidak akan bakal lama ditetapkan.
Erman yang juga Ketua Dewan Penasehat DPP KAI periode 2024 – 2029 beralasan Kejagung sudah mampu ungkap 9 Bankir dari 3 Bank Pembangunan Daerah (BPD) terkait pengucuran kredit Rp 1 triliun.
Selain itu, modus yang dilakukan nyaris sama mulainya kuatnya perbuatan melawan hukum dalam proses pengucuran kredit dan kuatnya aroma permufakatan jahat.
“Dari alasan tersebut, saya nilai Kejagung tidak sulit tentukan pihak yang bertanggung jawab. Dengan Dikantonginya alat bukti, bila benar sudah diperoleh, maka penetapan tersangka hanya hitungan hari,” tegas Erman.


